Citarum Belum Layak Masuk Sungai Kelas II, Kualitas Air Harus Ditingkatkan
KARAWANG, RAKA- Sampai saat ini, masyarakat masih banyak yang menfaatkan air dari aliran sungai Citarum. Sayangnya, sungai ini masih rentan tercemar sehingga belum layak masuk kategori sungai kelas II.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan, daya tampung sungai Citarum hanya 127 ribu kilo biological oxygen demand (BOD), sedangkan beban pencemaran yang masuk ke dalam sungai Citarum sebanyak 430 ribu kg BOD per hari. “Tetapi ini merupakan kondisi pada Tahun 2017, sesuai dengan keputusan menteri LHK nomor 300 tahun 2017,” terang Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK Luckmi Purwandari dalam webinar Alliance Water Stewardship (AWS) yang diselenggarakan lembaga Senyum Untuk Negeri dan PT Sampoerna, Kamis (23/9/2021).
Luckmi menjelaskan, jika mengacu pada kondisi tersebut, maka Sungai Citarum masih jauh jika dikatakan sebagai sungai kelas II. “Tergantung goalnya seperti apa, kalau kelas 1 kan bisa diminum, kelas II untuk wisata air lalu untuk kelas III pembudidaya ikan , lalu untuk kelas IV itu untuk pengairan pertanian,” ujarnya.
Luckmi juga meminta perbaikan kualitas air tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Kerjasama semua pihak perlu dilakukan. “Salah satunya adalah membangun gerakan membersihkan sungai, lalu membangun atau memperindah sungai. Dan bagaimana semuanya perlu bertanggungjawab untuk merawat,” terangnya.
Dalam acara Webinar Stakeholder Workshop – Alliance Water Stewardship yang digagas oleh Senyum Untuk Negeri dan PT HM Sampoerna itu sejumlah pembicara lainnya diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Direktur Eksekutif AWS Indonesia, Direktur Relationship Senyum Untuk Negeri, Sustaintainbility Engineer Sampoerna untuk Indonesia, Dinas Kehutanan, dan BBWSC. (asy)