KARAWANG

Daftar jadi Warga tak Mampu Bisa di Desa

KARAWANG, RAKA – Nampaknya desa-desa akan dipenuhi oleh masyarakat yang belum terdaftar dalam data DTKS setelah Sekretaris Daerah (Sekda) melayangkan surat ke semua camat tentang mekanisme pencatatan warga tidak mampu.

Surat dengan nomor 460/5684/Dinsos itu di dasari Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu yang menyatakan, bahwa warga yang merasa masuk dalam kategori miskin dan belum terdaftar dalam DTKS, maka secara aktif mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan.

Atas dasar itu, para operator SIK NG agar segera mempersiapkan diri untuk menerima serbuan warga tidak mampu yang belum terdata dalam DTKS agar bisa diinput.

Ketua forum TKSK Karawang Leo Fitriana mengatakan, operator data SIK NG harus selalu mengechek data keluarga yang masuk sebagai penerima bantuan, tapi tidak mendapat bantuan dari bansos manapun.

Bahkan, melalui surat Sekda yang baru diterbitkan itu, dijelaskan bahwa bagi warga Karawang yang belum terdata dalam DTKS, agar aktif atau mendatangi kantor desanya masing-masing untuk mendaftarkan diri.
Khususnya yang di data SIK NG terdaftar sebagai penerima bantuan, namun saat Bansos turun tidak mendapatkan dari bansos manapun. “Surat Sekda jelas menggiring agar warga aktif ke desa dan kelurahan, khisisnya bagi mereka yang belum masuk ke dalam data DTKS untuk segera diinput,” ujarnya.

Leo menambahkan, karena operator Desa akan semakin berjibaku dengan surat tersebut, pihaknya dari TKSK akan memberi imbauan bagi para operator untuk mengantisipasi penumpukan dan permintaan warga, karena surat Sekda soal pencatatan warga tidak mampu agar mendaftar ke desa ini diperkirakan akan viral di media sosial. “Operator Desa diminta aktif perbaiki proses input data orang miskin di SIK NG, nanti ada waktu kita kumpulkan dan beri arahan,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button