KARAWANG

Dana Desa Margasari Macet

KARAWANG, RAKA – Telat, kata itu yang bisa menggambarkan Pemerintahan Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur yang sampai saat ini belum mengusulkan dana desa tahap 1 tahun 2019.

“Untuk tahap 1 Desa Margasari belum pencairan karena belum mengajukan,” kata Eko Suswanto, Sekretaris Desa (Sekdes) Margasari, kepada Radar Karawang saat ditemui di kantornya, Senin (29/7).

Ia mengatakan, keterlambatan pengajuan dana desa tahap 1 tahun 2019, karena adanya salah satu pekerjaan di tahun lalu yang belum selesai. Sehingga belum dibuatkan SPJ.
“Kalau kendala tidak ada. Hanya SPJ tahun 2018 belum dibuat karena pekerjaannya belum selesai. Sekarang dari kecamatan ketat harus ada SPJ dulu. Kalau APBDes sudah selesai,” katanya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai keterlambatan pekerjaan yang bersumber dari dana desa itu, Sekdes menyarankan untuk langsung mengkonfirmasi kepada kepala desa. “Pekerjaannya pengarugan sarana olahraga. Tapi untuk lebih jelasnya langsung sama pak lurah aja konfirmasinya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Ade Sudiana mengatakan, syarat usulan pencairan dana desa tahap 1 tidak diharuskan melaporkan SPJ tahun lalu. Tapi hanya dilengkapi Perdes APBDes tahun berjalan.
“Kalau tahap 2 syaratnya SPJ tahun sebelumnya. Tahap 1 cukup Perdes APBDes saja,” terangnya.

Ia juga mengatakan, usulan dana desa tahap 1 tahun 2019 seharusnya sudah dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Juni.
“Paling lambat minggu ketiga bulan Juni,” tambahnya.

Sementara saat Radar Karawang mencoba konfirmasi, Kepala Desa Margasari Cecep Sunandar belum bisa dikonfirmasi meski beberapa kali dihubungi melalui ponselnya.

Begitu juga Camat Karawang Timur Eli Laeli tidak memberikan jawaban saat ditanyakan berapa desa di wilayahnya yang terkendala dalam mencairkan dana desa tahun 2019. (nce)

Related Articles

Back to top button