KARAWANG

Dana Desa Tertinggi Rp2 Miliar

KARAWANG, RAKA- Dana desa akan diluncurkan lagi tahun ini. Jumlahnya bervariasi, mulai Rp800 juta hingga Rp2 miliar. Aparat desa diingatkan untuk mengelola dana desa dengan baik. Jangan sampai pengelolaan dana desa ini malah menjerumuskan kepala desa pada persoalan hukum.

Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat. “Perlu kami ingatkan, bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatid dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” katanya, saat sosialisasi pengelolaan dana desa, Rabu (26/1) di Hotel Akhsaya Karawang.

Aep menuturkan, jumlah dana desa berbeda-beda. Mulai dari Rp800 juta hingga Rp2 miliar. Hal tersebut berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Untuk transparansi dana desa bisa menggunakan SISKEUDES atau sistem keuangan desa. “Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal itu bertujuan untuk pencegahan korupsi dana desa,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPMD Karawang Tata Suharta mengatakan, Berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pengelolaan dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang beralih ke Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), dari sebelumnya bidan PUEM. “Dana desa tahun 2021 100 persen sudah salur semua,” katanya, baru-baru ini.

Tata mengatakan, pihaknya telah mengkuti kegiatan workshop pengelolaan dan penggunaan dana desa dari Kementrian Keuangan RI bersama tenaga ahli kabupaten. Pengelolaan dan penggunaan DD sesuai PMK No. 190/PMK.07/2021 dijelaskan secara resmi dalam kegiatan tersebut. “Setelah ini kita akan tindak lanjuti kemudian disosialisasikan kepada desa-desa sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(nce/dis)

Related Articles

Back to top button