HEADLINEKARAWANG

Dana Kampanye Jimmy-Yusni Rp2,2 Juta yang Dilaporkan

Miftah Farid

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah menerima data awal dana kampanye tiga kontestan pasang calon peserta Pilkada Karawang 2020. Masa kampanye berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) dari tiga pasangan calon tersebut, pasangan Cellica Nurrchadia-Aep Syaepuloh sebesar Rp300 juta, dan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz sebesar Rp20 juta. Kemudian pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp2,2 juta. “Tiga pasangan calon itu sudah membuat rekening khusus dana kampanye, dengan nama masing-masing calon dan sudah menyerahkan kepada KPU Karawang tepat pada waktunya,” jelas Miftah Farid, ketua KPU Kabupaten Karawang kepada Radar Karawang, Rabu (30/9).

Kemudian dana kampanye pada Pilkada Karawang ini dibatasi berdasarkan dengan rapat bersama masing-masing pasangan calon melaui LO dan juga penyelenggara. “Karena di peraturan KPU pun mengatur pembatasan maksimal, misalnya dari sumbangan perorangan, jumlah maksimal kelompok dan lainnya. Termasuk dana yang tidak boleh diterima misalkan dari pihak asing atau sumber yang tidak jelas,” katanya.

Komisioner KPU Karawang Mulyana menambahkan, sesuai laporan yang disampaikan, untuk laporan awal dana kampanye paslon nomor urut dua paling banyak. Mulyana mengatakan, berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2020 pasal 12, KPU Kabupaten Karawang menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye berkoordinasi dengan paslon. “Sekitar Rp50 miliar,” ucapnya. (nce/mra)

Related Articles

Back to top button