Dari 2018, Perbup LP2B Belum Kelar
KARAWANG, RAKA- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Karawang sampai saat ini belum memiliki peraturan bupati, sehingga sampai saat ini letak lahan pertanian yang dijadikan LP2B masih belum jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang H. Dedi Rustandi mengatakan, bahwa DPRD Karawang sejak 2018 yang lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang LP2B. “Kita di DPRD dari 2018 sudah membuat Perda LP2B,” katanya, kepada radar Karawang, Senin (24/10).
Ditambahkannya saat ini, lahan pertanian pangan berkelanjutan memang masih ada perbedaan antara lahan yang ditentukan dalam Perda LP2B dan surat edaran Kementerian ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi. “Ada perbedaan antara LP2B dan lahan sawah dilindungi yang ditentukan kementerian ATR/BPN sehingga memang belum sinkron,” tambahnya.
Dia pun menuturkan bahwa selain tidak sinkronnya lahan pertanian yang diatur di Perda LP2B dan surat dari Kementerian ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi, peraturan turunan dari Perda LP2B pun belum dibuat. “Sampai saat ini juga perbup berkaitan dengan LP2B pun belum beres, kita sering menanyakan namun sampai saat ini belum juga dibuat,” terangnya.
Ketua DPC PPP ini pun meminta sebelum RTRW ini diubah, berkaitan dengan lahan pangan pertanian berkelanjutan harus segera disinkronasi. “Saya minta sebelum RTRW berubah harus segera disinkronasi berkaitan dengan LP2B di karawang,” tandasnya. (fjr)