Darurat PMK Jelang Idul Adha
KARAWANG, RAKA – Beberapa hari menjelang Idul Adha, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status darurat terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak lewat surat keputusan Kepala BPNB nomor 47 tahun 2022. Ada enam poin yang ditetapkan dalam SK tersebut yang ditandatangani langsung Kepala BPNB, Letjen TNI Suharyanto, yaitu penetapan status darurat PMK. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa darurat PMK. Penyelenggaraan penanganan darurat dengan kemudahan akses. Kepala daerah dapat tetapkan status darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK di daerahnya masing-masing. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan APBN, dana siap pakai yang ada di BPNB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tak mengikat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data iSIKHNAS Kementerian Pertanian, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai ?233.370? kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi. Ada lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi, mulai Jatim ?133.460? kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi ?312.053? ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai ?169.782? ekor. “Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit yang menjangkiti hewan ternak khususnya hewan berkaki belah seperti kambing, domba, sapi, kuda, kerbau dimana hewan tersebut mengalami gangguan kesehatan di mulut serta kaki nya,” ujar Sub Koordinator Kelompok Substansi Keswan dan Kesmavet, Siti Komalaningsih, baru-baru ini.
Gangguan kesehatan yang dialami, lanjutnya, seperti terjadinya demam, hilangnya nafsu makan, air lendir berlebih, bahkan mengalami lepuh pada bagian mulut serta hidung. Penyakit ini sendiri disebabkan oleh virus RNA (Ribonucleic Acid/ Asam Ribonukleat). Sementara itu, Pengelola Keswan dan Kesmavet, drh. Tatik Muryani menuturkan, saat ini upaya pencegahan yang dilakukan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Tentang Satuan Tugas (Satgas) PMK. “Jadi kita sudah ada satgasnya sama halnya dengan kemarin waktu Covid-19, jadi untuk pemeriksaan hewan sudah diedarkan SK-nya. Kami juga melakukan target komunikasi informasi dan edukasi (KIE) terkait kasus PMK,” tambahnya.
Menurutnya, tim pemeriksaan hewan kurban selalu memonitoring lapak-lapak penjualan hewan kurban untuk mengecek syarat-syarat hewan kurban sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. “Diharapkan para DKM mengerti tentang kesehatan hewan serta tata cara menyembelih hewan kurban yang sah sehingga tidak ada terjadinya kesalahan dalam penyembelihan dan hewan yang disembelih tidak sakit atau cacat,” paparnya.
Tatik menuturkan, peternak juga diharapkan dapat melakukan pencegahan dan pengendalian terhadap PMK. Peternak diimbau untuk melakukan karantina dan pengawasan terhadap hewan ternak, lalu melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak serta menerapkan prinsip biosekuriti terhadap peternakan. (psn/di/tr)