KARAWANG

DD 2020 Belum Jelas

Alex Sukardi

Perbup Belum Diteken Bupati

LEMAHABANG, RAKA – Pengelolaan dana traansfer desa dari pemerintah pusat untuk tahun ini di Karawang masih belum jelas. Pasalnya Peraturan Bupatinya masih belum selesai. “Untuk mengelola administrasi desa itu tidak mudah dan perlu kehati-hatian. Perlu sentuhan ahli yang bisa mengoperasikan masalah data-data,” ujar Kepala Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Didin Alayudin, saat ditemui Radar Karawang.

Maka dari itu, lanjut Didin, ia bersama kepala desa lainnya di Kecamatan Lemahabang abang mewanti-wanti agar para kades bisa lebih teliti dalam menangani perihal pengelolaan dana desa. Terlebih, jabatan kades ini merupakan tugas dari masyarakat yang mempercayainya.

Menurut Pendamping Desa Kecamatan Lemahabang Surya Sakti, dana transfer desa secara vertikal itu memang sudah ada rumornya sejak tahun kemarin, namun belum diterapkan di desa-desa, bahkan belum ada peraturan secara tertulis dan juknisnya. “Rumornya sih seperti itu, dan kita harap dana transfer itu bisa langsung diterima oleh desa dari pusat,” katanya.

Alasannya, lanjut Surya, akan lebih baik dana transfer desa bisa digelontorkan langsung ke rekening atau kas desa, sekaligus bisa menghindari pengendapan-pengendapan dana desa di daerah.

Kata Sekjen Apdesi Karawang Alex Sukardi, aturan baru buat 2020, pencairannya pun dirubah jadi 40-40-20, namun bagi desa mandiri hanya 2 tahap 60-40. “Lihat di Permendesa PDTT nomer 11 tahun 2019 dan PMK No 205 tahun 2019,” katanya.

Hanya saja, sementara kendala di Kabupaten Karawang, perbupnya belum selesai dan sedang dalam proses. Makanya setiap kades wajib memiliki buku saku dana desa tiap tahunnya agar tahu kulit dan isinya. “Tapi untuk permohonan pencairan tetap saja menunggu Perbup ditandatangani oleh beliau (bupati),” katanya. (rok)

Related Articles

Back to top button