Desak Perpanjang Masa Jabatan, Kades Harus Rasional
KARAWANG, RAKA- Kepala desa dari berbagai daerah kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Mereka menuntut segera disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta meminta perpanjangan jabatan. Namun, dua organisasi kepala desa di Kabupaten tidak mengirimkan anggotanya ke Jakarta.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Karawang yang juga Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari Deni Supriyatna mengatakan, memang benar hari ini terdapat unjuk rasa yang dilakukan kepala desa di depan Gedung DPR RI tapi kepala desa yang tergabung dalam Papdesi Kabupaten Karawang tidak mengikuti aksi. “Iya hari ini ada demo, tapi Papdesi tidak berangkat. Saya juga ada giat, ” terangnya, Selasa (5/12).
Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang Alek Sukardi mengatakan, di Jakarta tepatnya di depan gedung DPR RI ada aksi yang dilakukan oleh para kepala desa, namun kepala desa yang tergabung di Apdesi Kabupaten Karawang tidak ikut aksi. “Benar hari ini ada aksi kepala desa tapi saya dari Apdesi tidak ikut demo,” terangnya.
Menurutnya, setiap kepala desa pastinya mengharapkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, tetapi bagi seseorang yang mengerti aturan di Republik Indonesia yang berat dilakukan sebagai azaz retroaktif atau orang sering menyebutnya asas surut. “Kalau pun ada penambahan masa jabatan 9 tahun atau sekarang menjadi 8 tahun itu sangat berat dilakukan asas retroaktif. Kalau kita berbicara subtansi dari permasalahan ini, maka ada dua kaidah yang harus kita lewati, pertama kaidah politik dan kedua kaidah hukum. Kalau kaidah politik bisa saja kalau memang pemangku kebijakan, decision makernya DPR, maka bisa saja secara politis mengeluarkan, regulasi undang-undang tentang revisi pasal 39,” paparnya.
Oleh karena itu, sarannya, kepala desa jangan terlalu memaksakan diri segera diberlakukan perpanjangan masa jabatannya. Menurutnya, pemerintah tidak bisa diintervensi oleh kekuatan mana pun dalam memutuskan regulasi. “Tidak bisa pemerintah desa menekan begitu. Itu bukan solusi terbaik, mari berjuang secara konstitusional dan rasional, tidak dirasuki hawa nafsu untuk berkuasa dan memperpanjang masa jabatan,” tutupnya. (zal)