Diamkan ASN Malas Pimpinan OPD Bisa Dipecat
KARAWANG, RAKA – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar tidak dianggap enteng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak diam dan mengontrol bawahannya, jika ada yang malas segera laporkan. Jika melakukan pembiaran, pimpinan OPD bisa dipecat.
“Aturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN sudah jelas, yang pertama diserahkan dulu kepada pimpinannya. Dan pimpinannya wajib laporkan kelakuan anak buahnya,” ujar Sekda Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, kepada Radar Karawang, Selasa (6/11).
Kata Teddy, pimpinan disetiap OPD harus mengetahui kinerja ASN yang ada di instansinya dan pastikan telah bekerja dengan baik. “Kalau pimpinannya tidak melapor dan menghukum, maka pimpinannya akan kena dan itu akan diperiksa oleh BKPSDM dan lebih lanjut oleh Inspektorat,” katanya.
Sanksi yang diberikan pun lanjut Teddy, berbagai macam dan diawali dengan teguran, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat dan jabatan sampai diberhentikan tidak hormat. “Yang pertama dilakukan BKPSDM teguran lalu pemotongan hak TPP-nya. Alhamdulillah sejauh ini efektif dengan adanya absensi fingerprint, pimpinan langsungnya kalau tidak melaporkan bisa kena juga sesuai sanksi yang diterima bawahannya,” tandasnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin Pegawai dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Dudi Alexandri menyampaikan, sejauh ini penindakan tegas terhadap ASN di Karawang sudah dinilainya bagus. “Penindakan kepada ASN terlambat satu jam saja untuk absensi itu di potong 0,5 persen dari tunjangan pendapatan prestasi (TPP),” katanya.
Apalagi jika dalam satu hari full tidak masuk bisa dipotong sebesar 5 persen. “Terlambat masuk biasanya banyak alasan tetapi, selama bisa diback up dan tidak masuk karena telat atau tidak sempat absen itu harus dibuktikan dengan bukti visual seperti foto, agar tidak dipotog TPPnya,” paparnya. (apk)