Disdik Minta Informasi Dana BOS Terpampang di Sekolah
KARAWANG, RAKA- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang meminta sekolah untuk memasang informasi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tempat yang dapat diakses masyarakat.
Kasi Pengelolaan Dana BOS Disdik Kabupaten Karawang Eko mengatakan, pihak sekolah harus memasang informasi mengenai penggunaan dana BOS yang dapat diakses oleh masyarakat. “Jadi sekolah harus memasang papan informasi di sekolah atau di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat, agar masyarakat itu mengetahui anggaran tersebut dipergunakan untuk operasional sekolah,” terangnya, Kamis (19/9).
Lanjutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 Pasal 58 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa kepala satuan pendidikan dalam menggunakan dana BOS harus sesuai rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan. “Dan melaksanakan pengadaan barang atau jasa dalam penggunaan dana BOS, menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS dan memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan dana BOS,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 diantaranya penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hingga ke pembayaran honor. “Terkadang media ada yang menyakan terkait komponennya. Kepala sekolah jangan takut, tinggal dijelaskan, aturannya pun sudah ada. Tetapi ada oknum media yang bukan hanya mengkonfirmasi tetapi malah seperti auditor,”tutupnya. (zal)