HEADLINEKARAWANG

Disperindag Gagal Temui PT ALS

TEMUI PEDAGANG: Gunadi menemui pedagang setelah gagal bertemuan manajemen PT ALS.

KARAWANG, RAKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispreindag) Kabupaten Karawang mendatangi Pasar Cikampek 1 untuk memberikan somasi kedua yang sempat ditolak PT ALS. Tapi, sayangnya pimpinan perusahaan pengelola pasar ini tidak ada di tempat.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispreindag) Kabupaten Karawang, Kamis (7/11) datang ke Pasar Cikampek 1, untuk meninjau langsung ke lapangan terkait beberapa permasalahan. Salah satunya ialah laporan terkait penutupan salah satu kios. “Saya melakukan pemantauan langsung ke lapangan terkait beberapa hal. Salah satunya teekait laporan penutupan kios salah satu pedagang oleh ALS,” kata Sekretaris Disperindag Rahmat Gunadi saat ke Pasar Cikampek 1.

Dikatakan Gunadi, berdasarkan putusan Mahmakah Agung, PT ALS sudah tidak punya kewenangan terkait pengelolaan Pasar Cikampek 1. Begitupun juga dengan PT Celebes karena sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah. “Terkait pengelolaan berdasarkan putusan MA oleh Celebes. Kemudian Celebes memberikan kepada pemda. Jadi kewenangan ada di pemda. Jika ALS menutup atau menyegel ya kami akan buka. Tapi ternyata sudah dibuka lagi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Gunadi, kedatangannya ke Pasar Cikampek 1 juga untuk memberikan surat somasi kedua yang kemarin tidak diterima oleh PT ALS. Namun pada saat ia ke kantornya, pihak ALS sedang tidak ada di kantornya. “Kami berikan kepada stafnya. Senin atau Selasa kami akan eksekusi,” tegasnya.

Adapun terkait iuran K3, Gunadi mengatakan bahwa sejak saat ini jika memang ada iuran sebesar Rp7500 itu boleh tetap diadakan, namun langsung dikelola oleh pedagang dengan diwakili Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 (IPPTU). “Karena itu untuk sekuriti ya silahkan, tapi dikelola langsung oleh pedagang. Jangan sama ALS karena ALS sudah tidak punya kewenangan,” ujarnya.

Dede Kusnadi, pemilik kios mengatakan, sejak dikelola oleh PT ALS selain iuran K3 sebesar Rp7500 ada juga iuran Rp5000 setiap hari untuk zona merah. “Kalau dulu tidak dipungut sebelum sama ALS. Sekarang zona ini juga diminta Rp5000 sehari,” ucapnya.

Ketua IPPTU Billi Wahyu Permana mengatakan, setelah kedatangan Disperindag, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pedagang. Salah satunya terkait iuran K3 sebesar Rp7500. Ia juga meminta jika memang akan diserahkan kepada IPPTU, harus ada pendampingan dari UPTD. “Nanti kita akan rapat. Ini juga perlu diselesaikan dulu dengan ALS. Jangan sampai resikonya kami yang dilapangan,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button