Disuruh Pakai Masker Malah Marah
TIDAK TERIMA: Salah seorang pengendara sepeda motor tidak mau diberi sanksi soal oleh petugas karena tidak menggunakan masker. Bahkan, pelaku malah memarahi petugas dan wartawan yang sedang meliput.
Masih Banyak Masyarakat Tidak Patuh Protokol Kesehatan
KARAWANG, RAKA – Salah seorang pengendara sepeda motor marah-marah saat kena razia gugus tugas Covid-19 di bunderan Hotel Mercure Karawang karena kedapatan tidak menggunakan masker. Bukannya sadar, pelaku malah memarahi petugas saat diminta menggunakan masker.
Gugus tugas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan Karawang, Polres, Satpol PP kembali melakukan pembagian masker serta razia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di bunderan Hotel Mercure, Selasa (17/11). Pelaksanaan kegiatan ini kelanjutan dari acara yang telah dilaksanakan pada Kamis (12/11) lalu. Saat operasi, masih banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial kemudian diberi masker gratis.
Saat petugas melakukan operasi, ada salah seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker diberhentikan. Petugas memberikan arahan agar orang tersebut mematuhi protokol kesehatan. Tapi bukannya sadar, pelaku malah marah-marah kepada petugas dan sejumlah wartawan yang sedang meliput. Namun, setelah beberapa lama berdebat dengan petugas, akhirnya pelaku mematuhi arahan petugas dan dikenai sanksi sosial.
Juru bicara Covid -19 Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana mengatakan, sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang tidak memakai masker hingga saat ini hanya berupa sanksi sosial. Belum ada tindakan lanjut bagi para pelanggar. Saat acara hari ini terdapat pelanggar yang memberontak saat diberhentikan oleh petugas. Ia sempat menolak untuk menjalankan sanksi dengan memberikan berbagai alasan dan menantang petugas. Pelanggar ini berasal dari daerah Cikarang. Belum terdapat sanksi lain yang diberikan bagi pelanggar. Menurutnya, pembagian masker ini sangat efektif untuk mengurangi dan mencegah peningkatan pasien Covid-19. “Sangat efektif karena Corona itu berkurang saat satu jaga jarak, dua cuci tangan dan ketiga memakai masker,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, penyebaran Covid-19 di Karawang masih mengalami peningkatan, hingga Senin (16/11) jumlah pasien positif sebanyak 2.085 orang. Hotel Grand Kenari dan ruangan Balai Latihan Kerja (BLK) akan difungsikan sebagai tempat isolasi bagi pasien orang tanpa gejala (OTG). Bagi pasien yang berusia di atas 50 tahun tetap akan di rawat di rumah sakit. Jumlah pasien postif di Kabupaten Karawang sebanyak 2085 pasien per hari Senin (16/11). “Kita meyediakan Hotel Grand Kenari dan juga BLK dan itupun yang ke sana merupakan pasien yang OTG,” katanya, sambil menyatakan Pemkab Karawang membagikan 135.200 masker kepada masyarakat.
Sementara itu, Asep Wahyu, pimpinan Satpol PP Kabupaten Karawang menambahkan, Pemkab Karawang telah diberlakukan jam malam untuk mencegah peningkatan pasien. Akan terdapat penambahan sanksi bagi para pelanggar yang telah terkena 2 kali sanksi. Sanksi kelanjutan yakni berupa peningkatan pengerjaan seperti pembersihan lingkungan. “Kalau penambahan sanksi ini saya kemarin telah dibuatkan SOP, ada kemungkinan nanti dua kali atau tiga kali kita akan bawa kepada sanksi pembersihan lingkungan,” paparnya.
Pelanggar memberikan berbagai macam alasan saat diberhentikan oleh petugas. Salah satunya yakni karena masker yang selalu lepas saat menggunakan model helm yang hampir menutupi seluruh wajah. “Pakai masker, kalau pakai helm full face suka lepas mulu maskernya,” ujar Ridwan Fahruzal, pelanggar yang tidak menggunakan masker. (cr6)