KARAWANG

Ditagih Utang Malah Cengengesan

MELAWAN HUKUM: Dua orang tersangka pembunuhan digelandang di Mapolres Karawang.

  • HY Tewas Dicerulit NY

KARAWANG, RAKA – Merasa kesal karena tak mau membayar utang, NY seorang pria berumur 31 tahun nekat membunuh HY alias Iyus, warga Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya. Tersangka pembunuhan berhasil diamankan unit Resmob Satrekskrim Polres Karawang di Jakarta Barat, Kamis (12/9).

NY mengaku sangat kesal terhadap korban yang sudah beberapa kali meminjam uang kepadanya. Ketika utangnya sudah satu juta, ia kemudian menagihnya kepada korban. Namun saat tagih, korban tidak menanggapi. “Saat ditagih cuma senyum-senyum kaya yang ngeledek,” ucapnya, Senin (16/9).

Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam mengatakan, setelah tiga hari usai kejadian pembunuhan, Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi masalah utang piutang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka atas nama NY dan RI, di mana NY adalah pelaku utama pembunuhan. “Ada dua tersangka yang kami amankan, yaitu NY dan RI. NY adalah pelaku utama sedangkan RI membantu tersangka NY dalam melancarkan aksinya,” katanya.

Dikatakan Ryky, dari penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. “Barang bukti berupa sepeda motor dan cerulit yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres karawang AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang. Korban mempunyai utang sebanyak satu juta rupiah kepada tersangka NY. Tersangka diduga kesal terhadap korban karena saat dihubungi beberapa kali tidak ada tanggapan. Merasa kesal, tersangka NY akhirnya pergi ke rumah korban dengan diantar tersangka RI. Setibanya di rumah korban, tersangka menanyakan utang kepada korban. Namun karena korban tak menanggapinya, akhirnya tersangka membacok korban dengan cerulit yang sudah dibawanya sehingga korban tewas. “Kejadian malam Senin (9/9) di rumah korban. Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka diduga sudah direncanakan sebelumnya,” ungkapnya

Usai membunuh korban, lanjut Bimantoro, tersangka langsung membuang celurit tersebut dan melarikan diri, namun selang tiga hari, tersangka yang juga merupakan residivis akhirnya berhasil dibekuk. Sementara tersangka RI menyerahkan diri setelah NY tertangkap. “Kepada tersangka NY kami kenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 dan Tersangka RI Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button