DLHK Hentikan Aktivias Pindo Deli 3
KARAWANG, RAKA- PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills 3 di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, produksinya dihentikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Perusahaan ini dinilai belum mengantongi Izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dari instansi terkait serta melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, sebelumnya DLHK melayangkan surat penghentian aktivitas PT Pindo Deli 3 itu dituangkan dalam surat nomor 660.1/927/PPL yang ditandatangani Kepala DLHK setempat Wawan Setiawan, tertanggal 29 April 2019.
Akan tetapi pihak perusahaan itu tetap membandel. “Kita layangkan surat berdasarkan keluhan masyarakat, karena perusahaan terus mencemari lingkungan,” katanya.
Bahkan pihak perusahaan tetap membandel, kendati Tim Satgas Citarum melakukan pengecoran saluran pembuang limbahnya ke Sungai Cibeet yang merupakan salah satu anak Sungai Citarum.
Perwakilan PT Pindo Deli 3, Mei Yudi mengaku, pabriknya tetap berproduksi dengan alasan untuk menjamin kelangsungan hidup buruh. Pernyataan itu disampaikan Mei Yudi dalam sidang adendum amdal PT Pindo Deli 3, di aula DLHK setempat.
Alasan Mei Yudi pun, membuat Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi marah besar dalam rapat. Ia menyebut apa yang dilakukan oleh perusahaan pelanggaran berlapis yang tidak dapat ditolerir.
Melalui surat No.180/981/PPL tertanggal 7 Mei 2019, pihak DLHK Karawang meminta Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat untuk melakukan penyegelan perusahaan.
PT Pindo Deli 3 awalnya dibeli Grup Sinar Mas dari PT Eka Kertas Nusantara (EKN). Selain itu, jenis kertas yang diproduksi PT Pindo Deli 3 berubah dari kertas putih (white paper) menjadi kertas coklat (brown paper), sehingga perizinannya pun harus diubah pula.(asy)