DPRD Siapkan Raperda Larangan LGBT
KARAWANG, RAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyisalir banyak kos-kosan menjadi tempat bersembunyi LGBT. Satpol PP diminta untuk melakukan langkan preventif dengan menggelar razia.
Selain itu, pihak DPRD berencana membuat peraturan daerah terkait larangan LGBT. Anggota DPRD Kabupaten Karawang H Endang Sodikin mengatakan, Komisi IV DPRD Karawang tidak menginginkan penyuka sesama jenis subur di daerah ini, apalagi melegalisasi dengan Perda LGBT karena ini akan bahaya bagi perkembangan psikologi generasi muda.
Menurut Endang, ini bukan masalah kemanusiaan justru akan berpotensi kerawanan sosial. “Karena ini merupakan komunitas penyimpangan perilaku dan ideologi tidak menerima takdir,” katanya, Kamis (11/10).
Dikatakan Endang, pihaknya akan menolak dan pemerintah daerah harus melakukan operasi kos-kosan. “Kami akan usulkan Perda Larangan LGBT di Kabupaten Karawang, sehingga pelayanan penginapan dan kos-kosan kami akan coba komunikasi dengan Pol PP untuk melakukan tindak preventif, di Karawang akan bersih dari praktik perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.
Disampaikan Endang juga, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membuat aturan yang mengatur tentang LGBT ini. Dampak yang ditimbulkan oleh lesbian, gay, biseksual, dan transeksual kata politisi Gerindra itu, lebih berbahaya dibandingkan kejahatan terorisme dan narkoba.
Sebab, LGBT secara fitrah melanggar kodrat manusia dan agama serta tidak sesuai dengan konstitusi dan Pancasila yang menjadi landasan dalam bernegara.
Seharunsya sambung Endang, hubungan manusia itu antara lelaki dan perempuan, yang fungsinya untuk melanjutkan keturunan. Sementara LGBT mengakibatkan manusia tidak lagi memiliki keturunan, sehingga akan memutuskan generasi. “UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur bahwa semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis,” pungkasnya. (apk)