HEADLINEKARAWANG

DPRD tak Punya Kawasan Tanpa Rokok

KARAWANG, RAKA – Sebagian besar anggota DPRD Karawang laki-laki merupakan perokok aktif, namun hingga saat ini di gedung DPRD tidak ada ruang khusus merokok. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diwajibkan setiap tempat kerja memiliki KTR.

Anggota DPRD Komisi 4 Endang Sodikin mengatakan, peringatan bahaya rokok yang tertera dalam bungkus rokok tidak membuat perokok takut, bahkan perokok tetap aktif merokok. “Saya merokok, tapi ada beberapa laki-laki di DPRD yang tidak merokok. (Bahaya Merokok) ada di rokok tinggal di baca, Ya saya sendiri perlu waktu untuk perlahan berhenti tapi kalau di Karawang ya rata-rata seperti itu,” katanya.

Di tambahkan Endang, di gedung DPRD sampai saat ini belum ada ruangan khusus untuk merokok. Saat ini, tempat merokok masih terbuka meskipun sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR. Dia tidak mengetahui secara pasti kenapa gedung DPRD belum memiliki KTR. “Kalau soal itu silakan tanya Pak Sekwan,” singkatnya.

Kepala Puskesmas Nagasari dr Niken Rosiana menyampaikan, jika petugas kesehatan sudah berkai-kali mengingatkan bukan hanya kepada petinggi di pemerintahan saja, tapi masyarakat umum agar tidak merokok apalagi di dalam ruangan. “Efeknya banyak, karena di dalam asap rokok itu ada 20 juta bahan beracun,” katanya.

Jika merokok di dalam ruangan, sudah dipastikan asap rokok akan lansung masuk ke dalam paru-paru yang nantinya masuk kepada pembuluh darah. “Jadi bahaya asap rokok itu dari ujung kepala sampai ujung kaki. Mohon untuk tidak merokok di dalam ruangan,” jelasnya.

Paling tidak kalau tidak bisa untuk berhenti merokok, lanjut Niken, jangan sampai siapa pun dan kapan pun untuk merokok di dalam ruangan. “Mohon disediakan tempat atau ruangan khusus dengan ventilasi yang baik untuk merokok, bisa di bawah pohon rindang bila tidak ada ruangan khusus perokok,” paparnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button