Dukungan Calon Independen Minimal 108.548 Orang
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karawang, Kasum Sanjaya
KARAWANG, RAKA – Hasil verifikasi faktual untuk calon perseorangan pada Pilkada Karawang 9 Desember 2020, masih di tingkat desa. Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, berdasarkan dimulainya verifikasi faktual calon perseorangan, masa terakhir verfak ialah tanggal 12 Juli 2020.
“Sesuai 14 hari kerja, karena kemarin kita mulai tanggal 29 Juni 2020,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (13/7).
Dikatakan Kasum, saat ini hasil verifikasi faktual terhadap calon perseorangan masih berada di tingkat PPS. Hasil tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh PPS melalui rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Untuk itu, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa persen hasil dari verifikasi faktual yang sudah dilakukan.
“Terakhir tanggal 15 Juli 2020 pleno di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pleno di tingkat kecamatan, kata dia, pada tanggal 20 Juli 2020 nanti akan dilanjutkan pleno rekapituasi tingkat kabupaten.
“Apabila memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, maka dilanjut ke tahapan pendaftaran,” ujarnya.
Apabila tidak memenuhi, lanjut dia, akan dilanjutkan ke masa perbaikan. Pihaknya akan menyerahkan kembali berkas yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan penambahan berkas syarat yang kurang harus dua kali kekurangan.
“Misalnya kurang 2 ribu berarti jadi 4 ribu kurangnya. Nanti kita verfak lagi sampai Agustus,” jelasnya.
Kasum juga menambahkan, syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan ialah 108.548. sementara jumlah dukungan yang harus diverifikasi oleh KPU sebanyak 108.574.
“Hasil verfak kami belum mengetahui karena belum pleno di KPU kabupaten,” pungkasnya. (nce)