Purwakarta

Aset Dana BOS Wajib Dikasih Label

PURWAKARTA, RAKA – Pembelian barang yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus tercatat dan di kasil label. Hal itu akan mulai berlaku di tahun 2019 untuk memastikan tidak ada penggelapan dana BOS di sekolah yang ada di wilayah Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menegaskan, semua anggaran bersumber dari BOS jika dibelikan barang, diharapkan langsung diinventarisir, dengan diberikan label. Kemudian melaporkananya dengan baik dan benar sesuai aturan yang telah ditentukan. “Dalam hal ini Dinas Pendidikan harus memberikan contoh yang baik untuk sekolah-sekolah, semua aset yang ada disekolah mulai tahun 2019 harus terinventarisir,” ujarnya.

Kadisdik berharap, di tahun 2019 tidak ada lagi semua aset baik di Dinas Pendidikan atau sekolah, barang-barang tidak ada labelnya.

Ia juga mengatakan, apabila ada laporan aset ke Dinas Pendidikan masuk tetapi barangnya tidak di sekolah, maka bisa dianggap fiktif. “Ini yang harus dicermati oleh kita semua, mengapa saya keras dalam urusan BOS, saya tidak ingin ada hal-hal seperti menjadi fitnah luar biasa, di publik,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penanggung jawab BOS itu kepala sekolah, artinya tidak bisa seenaknya. “Jangan sampai laporannya tidak ada, dan melaporkannya itu bapak atau ibu kepala sekolah karena di sekolah yang menggunakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, apabila sekolah mengalami kesulitan, segera melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan. “Kita punya tenaga untuk membantu dan itu gratis. Semoga kedepannya tata kelola dana BOS berjalan baik,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button