TAK BERKUTIK: RS tak bisa melawan saat digelandang polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
KARAWANG, RAKA – Kasus meninggalnya perempuan tanpa busana di Hotel Omega Karawang, Senin (7/10) lalu terungkap. Dia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman kencannya.
Beberapa hari pasca kasus pembunuhan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pada, Sabtu (12/10) malam di wilayah Bekasi. Dari hasil penangkapan ini, terungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Korban dibunuh gara-gara tidak mau melayani pelaku lebih lama di kamar hotel.
Sebelum berkencan dengan korban, pelaku mengkonsumsi obat kuat hingga meski sudah satu jam berkencan namun masih ereksi. Korban yang kewalahan melayani tersangka menolak menuruti keinginan tersangka hingga akhirnya dibunuh.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah mengatakan, pelaku berinisial RS (28) berhasil ditangkap di tempat kerjanya disalah satu proyek perumahan di Bekasi. “Tersangka merupakan pekerja proyek perumahan di wilayah Bekasi dan kami amankan saat di rumahnya,” kata Kapolres Karawang, kepada media, Selasa (15/10).
Dikatakan kapolres, sebelumnya korban yang berinisial OS (28) sudah chek in terlebih dahulu di Hotel Omega Karawang pada Minggu (6/10), setelah berjanjian dengan pelaku melalui pesan whatsApp. Pelaku tega menganiaya dan membunuh korban, lantaran enggan berhubungan badan lebih lama. “Tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan handuk hingga meninggal. Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengikat korban dengan seprei dalam keadaan bugil,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan serta pencurian dengan kekerasan. Karena setelah korban meninggal, RS membawa handphone milik korban dan uang sebesar Rp250 ribu. “Pelaku merasa tersinggung dengan korban, karena tidak mau disetubuhi lebih lama,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Bimantoro, tersangka RS akan dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman kurungan penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sementara itu, pelaku RS mengaku bahwa motif pembunuhan terhadap OS karena ia merasa kesal terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi lebih lama. “Karena dia tidak mau berhubungan lebih lama dan harus bayar lagi,” singkatnya. (nce)