CEGAH CORONA: Lapas Karawang membebaskan 11 orang sebelum masa tahanan habis.
KARAWANG, RAKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang membebaskan 11 narapidana melalui proses asimilasi. Kebijakan ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lapas.
Pembebasan narapidana ini, berdasarkan Permenkumham RI No.10 Tahun 2A2A bnlang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak lntegrase bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-l9. Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (2/4) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah tepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan baik di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, maupun rumah tahanan negara. Hal ini mengingat wabah virus corona telah ditetapkan bancana nasional non alam oleh pemerintah pusat. “Ada (napi) pembunuhan, pencurian dan pengguna narkoba, untuk asimilasi salah satu syaratnya telah menjalani pidana setengahnya (masa tahanan), berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan taat aturan,” terang Lenggono, Jumat (3/4).
Lebih lanjut, teknis asimilasi adalah 11 napi tersebut wajib membuat surat pernyataan di atas materai sebelum melaksanakan asimilasi. Surat pernyataan tersebut berisi tentang kebenaran alamat tempat tinggal, akan tetap tinggal di rumah selama asimilasi, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi. Poin lainnya adalah setelah sampai di rumah mereka akan segera melapor dan memberikan informasi kepada petugas lapas.
Ia menyampaikan pelaksanaan asimilasi tersebut tetap dilakukan pengawasan oleh kepolisian dan balai pemasyarakatan. Disamping itu mereka juga mendatpatkan bimbingan pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penyelamatan narapidana tenhadap kemungkinan tertularnya Covid-19. (din)