HEADLINEKarawang

Hadis Herdiana Plh Sekda Karawang

KARAWANG, RAKA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang Hadis Herdiana ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang usai H Teddy Rusfendy Sutisna, berakhir melaksanakan tugasnya selama 5 tahun pada 14 Januari 2018 lalu. “Posisi pak sekda (Teddy Rusfendy Sutisna) sudah diberhentikan, terhitung jabatannya sampai 14 Januari, sehingga pada 15 Januari ditunjuk Plh. PLH-nya pak Hadis,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, kepada Radar Karawang, Selasa (22/1) kemarin di ruang kerjanya.

Kata Aang, setelah jabatan sekda kosong, langkah berikutnya dilakukan pengisian jabatan sekda. Selama proses pengisian jabatan tersebut, harus ditunjuk pejabat yang menjalankan tugas-tugas sekda. Biasanya ketika kekosongan jabatan, sambil menunggu pejabat definitif ditunjuk pelaksana tugas (Plt) yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016. Namun, khusus sekda diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang

Penjabat Sekretaris Daerah. “Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, dapat dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah, dapat mengangkat penjabat sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas,” jelasnya.

Bupati atau walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Proses pengangkatan penjabat sekretaris daerah membutuhkan waktu. “Oleh karena itu, sambil menunggu proses penerbitan keputusan pengangkatan penjabat sekda, kepala daerah menunjuk pelaksana harian (Plh) sesuai dengan ketentan pasal 4 huruf b Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut yang ditunjuk adalah Plh bukan Plt sebagaimana Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016, karena Perpres tersebut mengatur khusus mengenai Penjabat Sekda, sementara Surat Kepala BKN dimaksud mengatur secara umum,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Karawang Hadis Herdiana masih belum memberikan keterangan atas jabatannya yang baru sebagai Plh Sekda Kabupaten Karawang. “Nanti saja besok,” singkatnya. (apk)

Related Articles

Back to top button