KARAWANG

Hanya Tutup Dua Terminal

TAK ADA ANGKUTAN: Terminal Klari sepi tanpa ada aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang. Sejak 24 April lalu, Terminal Klari dan Terminal Cikampek ditutup, sementara Terminal Tanjungpura masih beroperasi.

Di Tanjungpura Tetap Beroperasi

KARAWANG, RAKA – Sejumlah terminal di Karawang sudah ditutup sejak beberapa hari lalu. Terminal yang biasanya dipenuhi aktivitas masyarakat yang hilir mudik, kini terlihat sepi. Sejak ditutupnya terminal Klari 24 April lalu, aktivitas yang terlihat di sana hanya beberapa petugas Dinas Perhubungan atau para tukang ojek yang hanya sekedar nongkrong.

Kepala Bidang Angkutan Dikhy Prayuda mengatakan, langkah penutupan terminal itu ialah untuk mendukung larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Indul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). “Terminal Klari sejak tanggal 24 April lalu. Semua aktivitas di terminal yang sebelumnya melayani perjalanan antar kota dan provinsi itu turut dihentikan,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (29/4).

Dikhy telah berkoordinasi dengan Terminal Cikampek yang merupakan kewenangan pusat, juga telah dilakukan hal serupa. “Terminal Klari dan Cikampek saja yang ditutup, karena di dua terminal tersebut yang ada layanan bus antar kota dan antar provinsi. Untuk Terminal Tanjungpura masih beroperasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada PO bus pariwisata agar tidak menerima permintaan perjalanan ke luar kota, karena khawatir akan dimanfaatkan untuk perjalanan mudik dengan menggunakan bus pariwisata. “Bus pariwisata untuk sementara waktu ini tidak boleh melakukan perjalanan ke luar daerah,” tegasnya.

Masih dikatakan Dhiky, jika sudah ada masyarakat yang terlanjur membeli tiket untuk mudik lebaran tahun ini, diimbau agar segera berkoordinasi dengan agen bus yang menjual tiket untuk mendapatkan ganti rugi. “Saya juga menimbau kepada agen bus yang telah terlanjur menjual tiket bahwa wajib memgembalikan uang kepada masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket 100 persen,” ucapnya.

Dikhy menambahkan, berdasarkan PM 25 tahun 2020, penutupan terminal dilakukan sejak 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. “Tapi kalau Dishub Karawang dari tanggal 24 April sampai batas waktu belum ditentukan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button