Harpitnas, Cuti Bersama
METROPOLIS, RAKA – Ada kabar gembira pagi PNS. Harpitnas, Hari Kejepit Nasional, bukan istilah resmi. Namun istilah itu popular, ditunggu dan menyenangkan, yaitu hari Senin (24/12) nanti, dijadikan hari cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, cuti bersama yang akan jatuh pada hari Senin (24/12) berbarengan dengan hari libur pada hari Selasa. “Semua PNS akan masuk kembali pada hari Rabu (26/12),” ujarnya kepada Radar Karawang, Jumat (21/12) kemarin.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, tidak ada penyesuaian libur bagi PNS di luar yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. “Kan ada SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Tanggal 31 Desember 2018 (misalnya), tidak termasuk (hari libur atau cuti bersama). Jadi harus masuk,” kata Mudzakir.
Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan bahwa selain 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, PNS terhitung tetap masuk lantaran hari kerjanya terhitung seperti biasa. Apabila nantinya ada PNS yang mengambil cuti atau membolos di luar hari libur, Mudzakir menjamin tentu akan adanya penindakan sesuai aturan. “Sanksi dan ketentuannya nanti bisa dilihat berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ ada kriteria mana pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur pada Oktober 2017, pemerintah memang telah menentukan bahwa hari libur nasional saat Natal jatuh pada Selasa, 25 Desember, dikutip dari setkab.go.id. Namun tak hanya satu hari itu, pemerintah juga memberikan hari libur yang merupakan cuti bersama yang jatuh pada Senin, 24 Desember. Selanjutnya, pemerintah baru menetapkan hari libur kembali untuk Tahun Baru pada 1 Januari 2019.
Sedangkan tanggal 31 Desember 2018 tidak termasuk hari libur, sehingga PNS tetap masuk seperti biasa, merujuk pada keputusan SKB 3 Menteri. (apk/psn/tr)