HEADLINEKARAWANG

Hasil Pilkada Berpotensi Digugat

Mulyana

KARAWANG, RAKA – Menjelang pemungutan suara pada tanggal 9 Desember mendatang, suhu politik di Karawang makin menghangat. Namun selama tahapan proses pilkada ini belum ada gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon maupun tim sukses. Namun, setelah pemungutan suara potensi gugatan tetap ada.

Komisioner KPU Karawang Mulyana mengatakan, sejak awal proses Pilkada 2020 ini berjalan hingga penetapan daftar pemilih tetap, tidak ada gugatan dari para paslon atau timsesnya. Padahal, pada tahapan sebelumnya potensi gugatan cukup rawan. “Sejak awal tahapan sampai penetapan DPT tidak ada gugatan untuk prosesnya. Kalau potensi padahal cukup rawan, salah satunya pada saat pendaftaran calon. Tetapi sampai saat ini tidak ada gugatan,” katanya, saat dihubungi Radar Karawang, Rabu (2/12).

Dikatakan Mulyana, setelah berlangsungya pemungutan suara pada 9 Desember nanti, pihaknya belum bisa memastikan tidak adanya gugatan seperti pada tahapan sebelumnya. Untuk itu, sebagai antisipasi jika pascapemungutan suara terdapat gugatan, pihaknya sudah menyiapkan semuanya. “Semoga saja tidak ada. Tapi kita sudah antisipasi agar semua berjalan lancar tanpa gugatan,” ucapnya.

Dijelaskan Mulyana, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 158, ada syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan gugatan. Jika jumlah penduduk 250 ribu dapat mengajukan gugatan apabila selisih suara maksimal 2 persen dari jumlah suara sah. Jika jumlah penduduknya 250 sampai 500 ribu maka maksimal selisih yang bisa diajukan 1,5 persen dari total suara sah. “Jika lebih dari 500 ribu sampai 1 juta penduduk maka maksimal selisih yang bisa diajukan gugatan 1 persen dari suara sah. Karawang lebih dari satu juta, maksimal selisihnya 0,5 persen dari jumlah suara sah,” paparnya. (nce)

Related Articles

Back to top button