Hoaks, Denda Rp2 Juta Jika Belajar Tatap Muka
Kepala Disdikpora Karawang, Asep Junaedi
KARAWANG, RAKA – Entah informasi dari mana, salah satu sekolah di Kecamatan Kotabaru membagikan pesan singkat melalui whatsApp grup orangtua peserta didik, yang isinya berdasarkan instruksi pemerintah, kepada para guru agar tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Jika ada pembelajaran tatap muka, maka guru akan dikurung dan denda Rp2 juta. Selain itu, izin operasional sekolah akan dicabut. Sontak saja pemberitahuan itu mengagetkan sejumlah orangtua siswa, karena sebelumnya sistem pembelajaran dilakukan dengan cara tatap muka terbatas. Artinya, wali kelas mendatangi kelompok belajar di rumah-rumah siswa. “Pesannya diterima hari Minggu (26/7). Dan anak-anak akhirnya belajar online murni. Tidak seperti sebelumnya, wali kelas mendatangi rumah siswa,” ungkap salah satu orangtua siswa yang meminta namanya dirahasiakan kepada Radar Karawang.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang Sopian menuturkan, pihaknya tidak pernah membuat peraturan yang isinya sanksi kurungan atau denda Rp2 juta bagi guru yang ketahuan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Meski berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri dan surat edaran bupati Karawang, Kemenag tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
“Berdasarkan SKB 4 menteri dan surat edaran bupati Karawang belajar di sekolah belum diperbolehkan. Kita mengimbau kepada semua madrasah agar mematuhi peraturan tersebut. Kerja kelompok mungkin inisiatif, yang penting tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Sopian juga mengatakan, jika ada yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka d sekolah, pihaknya akan mendatangi dan memberikan teguran sesuai peraturan dari SKB 4 Menteri dan surat edaran bupati.
“Sebelumnya sempat ada madrasah yang meminta izin untuk melakukan KBM di sekolah atas izin wali murid. Katanya sudah ke gugus tugas. Namun berdasarkan SKB 4 nenteri dan SE bupati pihaknya tidak memberikan izin,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan, sampai saat ini KBM masih dilakukan secara online. Selain memberikan tugas melalui online, guru juga bisa melakukan KBM secara tatap muka dengan mendatangi rumah siswa.
“Paling juga seminggu sekali guru datang langsung kepada siswa. Karena dalam satu kelas itu dibuat beberapa kelompok belajar,” katanya.
Inovasi KBM dengan dibuatkan kelompok itu, kata Asep, untuk mensiasati dan memberikan pelajaran kepada siswa yang orangtuanya tidak memiliki handphone. Untuk itu, pihaknya memperbolehkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. “Terutama kelas 1 SD kan sangat tidak efektif kalau hanya melalui online,” tuturnya.
Asep tidak membenarkan jika Disdikpora Karawang akan memberikan sanksi dan memberikan denda sebesar Rp2 juta bagi guru yang melakukan KBM tatap muka. Berdasarkan SKB 4 menteri dan surat edaran bupati Karawang, pihaknya hanya mengimbau kepada semua sekolah agar tidak melaksanakan KBM di sekolah. “Kita hanya mengimbau agar tidak melakukan KBM di sekolah. Kalau denda Rp2 juta itu hoaks,” ucapnya. (nce)