Karawang
Trending

Imbas Aturan Gubernur Jabar Dua Sekolah Batalkan Studi Tur

KARAWANG,RAKA- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang sekolah melakukan studi tur, larangan ini diperkuat oleh Bupati Karawang yang instruksikan seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP. Instruksi ini tercantum dalam Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Karawang, Asma Wijaya, menyatakan bahwa pihak sekolah akan mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kami pada dasarnya mengikuti instruksi baik dari bupati maupun gubernur. Kita kan harus taat dan patuh pada pimpinan. Instruksi ini mulai keluar sejak 11 Februari kemarin. Khususnya SMP, insyaallah semuanya di-pending untuk kegiatannya. Kami tidak akan mengadakan studi tur,” ujar Asma, Kamis (27/2).

Namun, pelaksanaan kebijakan ini sempat menemui kendala bagi beberapa sekolah yang telah menjadwalkan studi tur sebelum instruksi dikeluarkan.

“Ada dua sekolah yang sudah merencanakan studi tur dan seharusnya berangkat pada 12 Februari. Karena instruksi keluar sehari sebelumnya, kami arahkan sekolah tersebut untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.

Jika uangnya harus dikembalikan, mungkin ada kendala karena beberapa keperluan seperti bus dan makanan sudah dibayar lunas. Ini membuat sekolah berada dalam situasi yang cukup sulit,” jelasnya.

Sementara itu, bagi sekolah yang belum merencanakan studi tur, pihak MKKS sudah mengimbau untuk tidak menyelenggarakannya. Asma juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di kalangan orang tua siswa. Beberapa orang tua keberatan dengan studi tur karena alasan ekonomi, sementara sebagian lainnya terutama yang lebih mampu menghendaki adanya kegiatan tersebut bagi anak-anak mereka.

“Sebenarnya bukan soal study tour saja, tetapi lebih kepada keberatan orang tua yang kurang mampu. Kita tidak ingin kegiatan ini justru membebani mereka,” ujarnya.

Terkait alternatif kegiatan pengganti, Asma menyebutkan bahwa siswa masih bisa belajar di lingkungan sekitar tanpa harus bepergian jauh.

“Sebenarnya tidak harus ke luar kota. Di Karawang sendiri ada banyak tempat bersejarah seperti Candi Jiwa, Tugu Proklamasi, dan monumen-monumen lain yang bisa dikunjungi untuk pembelajaran,” tambahnya.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Karawang, Kosim Taryana, menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Karawang sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang studi tur serta praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.

“Iya, memang kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang study tour dan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan,” ujar Kosim.

Dengan adanya instruksi ini, sekolah diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak seharusnya, seperti wisuda yang bersifat seremonial dan memerlukan biaya tambahan dari orang tua.

Baca Juga : Belasan Pencari Kerja Mengaku Ditipu Susanto

“Surat kelulusan, misalnya, cukup dibagikan tanpa embel-embel tambahan,” tambahnya.

Namun, Kosim menegaskan bahwa aturan ini tidak menghilangkan makna perayaan kelulusan. Sebagai alternatif, penyelenggaraan acara dapat diserahkan kepada komite sekolah atau paguyuban orang tua, sehingga sekolah hanya berperan sebagai tamu undangan. Dengan demikian, teknis pelaksanaan dan keputusan tetap berada di tangan orang tua, asalkan tidak ada unsur paksaan dalam penyelenggaraannya.

“Kegiatan perayaan kelulusan tetap bisa dilakukan, tetapi penyelenggaraannya bukan oleh sekolah. Biarkan paguyuban sekolah atau wali murid yang mengatur. Sekolah cukup berperan sebagai tamu undangan,” pungkasnya. (cr1)

Related Articles

Back to top button