KARAWANG

Izin Koperasi Legal Mudah

METROPOLIS, RAKA – Bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tidak sulit. Syaratnya cukup dengan komiten bersama anggota minimal 20 orang. Hanya dengan itu, koperasi sudah bisa dibentuk. Namun, koperasi tetap harus dilengkapi izin jika tidak ingin disebut koperasi ilegal.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang Surisno mengatakan, cukup 20 orang anggota jika masyarakat ingin mendirikan sebuah koperasi. Namun, di samping jumlah anggota, ada syarat lain yang harus dipenuhi. “Mulai dari perizinannya, khususnya koperasi legal itu harus punya SK dari dinas, dan memiliki akta pendirian koperasi,” ujarnya.

Selanjutnya, dari keanggotaan yang sudah dibentuk harus melengkapi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, persyaratan itu tidak memberatkan bagi yang ingin memiliki koperasi, karena semuanya bisa diselesaikan di lingkungan sendiri.

Koperasi yang mulai merintis pembentukannya sampai Juni, lanjut Surisno, ada sekitar 20 unit. Pihaknya siap memfasilitasi akta pendirian koperasi, termasuk segala macam perizinan yang belum sempurna permodalannya. “Kami juga tidak memaksa komunitas di daerah untuk mendirikan koperasi,” katanya.

Ia melanjutkan, koperasi didirikan berasaskan kekeluargaan dan sukarela. Maka, pihaknya sebatas mensosialisasikan pentingnya berkoperasi, dan memberi tahu cara dan kemudahan mendirikan koperasi di lingkungan komunitas, maupun sekolah. “Masyarakat harus tahu pentingnya koperasi. Karena kami juga akan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan koperasi ini,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button