KARAWANG

Izin Usaha Dipermudah

IZIN USAHA: Para pelaku usaha diberi pemahaman soal Online Single Submission oleh DPMPTSP Karawang di Hotel Brits Karawang, Selasa (26/10).

Online Single Submission Satu-satunya Saluran Perizinan

KARAWANG, RAKA – Membantu pelaku usaha yang kesulitan melakukan pengisian Online Single Submission (OSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang telah menyiapkan satu orang pendamping Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis resiko.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Karawang Asep Suryana mengatakan, untuk membantu pelaku usaha mengajukan izin melalui OSS, pihaknya telah memiliki satu orang pendamping OSS RBA dari luar ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL). Menurutnya, sosialisasi OSS RBA ini penting untuk dilakukan, mengingat OSS telah melalui tiga kali perkembangan sejak tahun 2018.
“Karena OSS RBA ini baru dilaunching oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, sehingga sosialisasi masih kami lakukan setelah OSS melalui tiga kali perkembangan sejak 2018,” katanya di sela-sela sosialisasi OSS RBA dan pelaporan LKPM online di Hotel Brits Karawang, Selasa (26/10).

Asep Suryana mengatakan, saat ini pemerintah menjadikan OSS sebagai satu-satunya portal untuk pelaku usaha mengajukan perizinan bisnis. Selain OSS, izin usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal.
“OSS RBA kini membagi pengajuan perizinan usaha berdasarkan risiko. Hal ini diharapkan dapat membuat OSS menyesuaikan dengan risiko usaha yang bersifat dinamis,” ujarnya.
Paling penting, kata dia, RBA ini bersifat dinamis. Risiko akan selalu berubah, tetapi bisa dimitigasi dengan perkembangan teknologi, sehingga semua pihak akan terus adaptasi dengan teknologi.

Pejabat DPMPTSP yang akrab disapa Asur ini juga menambahkan, pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meski perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Pengawasan usaha juga akan lebih baik dibandingkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan. Pada saat itu, pelaku usaha diatur oleh lebih dari satu kementerian dan lembaga, sehingga pengawasannya tidak terjadwal dengan baik.
“Kami akan memperkuat pengawasan. Jadi izin dipermudah, tapi pengawasan diperkuat. Pengawasan atau inspeksi yang sporadis, tidak jelas, tidak terjadwal, menjadikan pelaku usaha takut karena banyak diawasi,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button