KARAWANG

Jadwal SIM Keliling di Karawang, Ini Syaratnya!

RadarKarawang.id – Inilah jadwal SIM keliling di Karawang hari ini, Selasa 18 Februari 2025 untuk perpanjang SIM. Biaya perpanjang surat izin mengemudi (SIM) murah, masih sama seperti bulan sebelumnya.

Melalui Satpas SIM Keliling, cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C berlangsung mudah bisa diurus sendiri. Perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara online.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus.

SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Ini adalah salah satu terobosan Polri untuk memudahkan layanan perpanjang masa berlaku SIM. Program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Baca juga: Tawuran Bocah Karawang Demi Endorse Judi Online

Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.

Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Jadwal SIM keliling Karawang hari ini

Jadwal layanan SIM Keliling Karawang pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 berlokasi di Mall Cikampek.

SIM Keliling Karawang beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Selain itu, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi.

Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.

Perbedaaan biaya tes kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara. Perpanjang SIM A dan C juga perlu membayar asuransi Rp 30.000. Namun asuransi tersebut bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjang SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Surat Keterangan Sehat.
Tes Psikologi SIM.

Cara perpanjang SIM online


Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore.

Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

SIM lama. E-KTP.
Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

Hasil tes psikologi. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Tonton juga: Rahasia Puluhan Tahun, Gempar Mengaku Anak Soekarno

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas. (psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button