Jangan Ada Lagi Gedung Sekolah Disegel
KARAWANG, RAKA – Dokumen mengenai status tanah sekolah menjadi sesuatu yang harus dipastikan oleh sekolah. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya sengketa tanah seperti yang terjadi di salah satu SDN di Kecamatan Pangkalan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan mengatakan, pihaknya tidak memiliki data secara pasti mengenai status tanah sekolah di Karawang yang bersengketa atau berpotensi terjadi sengketa. Namun untuk mengantisipasi terjadinya sengketa terkait status tanah sekolah, ia mengimbau kepada semua kepala sekolah untuk melakukan inventarisasi aset dan juga mengurus dokumen status lahan sekolah.
Dikatakan Cecep, rata-rata tanah yang dijadikan sekolah di Karawang merupakan tanah desa atau juga tanah yang diwakafkan dari masyarakat. Di Beberapa sekolah memang ada yang belum selesai atau belum memiliki dokumen status tanah. Namun sebagian besar sudah memiliki Surat Keterangan Desa (SKD). “Secara pasti data tidak ada. Tapi rata-rata sudah punya SKD,” ujarnya.
Terkait adanya penyegelan sekolah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan, Cecep mengatakan jika proses belajar mengajar harus tetap dilaksanakan dan jangan terpengaruh oleh urusan gugatan yang terjadi. “Disdik keberatan kalau sampai disegel, karena pembelajaran merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ditanyakan mengenai keharusan pemda untuk membayar tanah yang dijadikan bangunan sekolah itu, menurutnya harus ada keputusan pengadilan layak atau tidaknya untuk dibayar. “Kita juga punya bukti bahwa itu tanah desa. Jadi sebelum berapa yang harus dibayar harus selesai dulu layak atau tidak untuk dibayar,” ucap dia.
Cecep menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat dan menginstruksikan Koorwilcambidik untuk berkoordinasi dengan Polsek dan kepala desa setempat mengenai penyegelan sekolah yang terjadi di Pangkalan. “Sekarang KBM sedang libur, kalau nanti sudah mulai ya harus berjalan,” pungkasnya. (nce)