Ahmad Zamakhsyari
KARAWANG, RAKA- Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah disetujui dan bakal dilaksanakan pekan depan. Konsekuensinya jika PSBB ini jadi dilaksanakan, masyarakat harus diberikan kompensasi.
Kompensasi bagi masyarakat harus jadi pertimbangan Pemkab Karawang. Saat ini, pemkab dinilai tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan konpensasi. Hal ini seperti yang diutarakan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari. Dirinya tetap tidak sepakat dengan diberlakukannya PSBB di Karawang. “Infonya begitu. Tapi saya atas nama pribadi tidak setuju Karawang diberlakukan PSBB,” ujarnya, Rabu (29/4).
Menurutnya, PSBB tidak perlu diberlakukan di Karawang. Karena dengan PSBB harus ada kompensasi kepada masyarakat yang diberikan oleh Pemkab Karawang. “Anggaran dari mana untuk memberi kompensasi kepada masyarakat? Kecuali Cellica punya uang untuk memberikan kompensasi kepada rakyat. Kalau PSBB masyarakat harus diberi kompensasi,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, PSBB merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan harus dijalankan oleh daerah. PSBB dinilai efektif untuk menekan angka pasien positif corona. “Sebelumnya kan kita hanya menyepakati soal pemberlakukan pola yang mirip PSBB. Tapi karena ini arahan gubernur untuk seluruh daerah Jabar agar PSBB, mau tidak mau Karawang harus PSBB,” ujarnya.
Realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Karawang, lanjutnya, sudah terserap 10 sampai 15 persen. Semua anggaran dari refocusing di berbagai dinas untuk penanganan Covid-19 di Karawang sebanyak Rp108 miliar. Anggaran sebesar itu, kata Acep, dialokasikan untuk berbagai kegiatan. Diantaranya pelayanan rumah sakit, obat-obatan, alkes, askes dan para petugas medis. “Termasuk untuk bansos sebesar Rp35 miliar. Handsanitizer, pelayanan rumah sakit dan semua kegiatan kesehatan,” pungkasnya. (nce)