Suryana Hadi Wijaya
KARAWANG, RAKA – Kepala Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, yang sempat geger diduga mengerahkan kepala desa untuk ikut mengawal pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU dianggap tidak melanggar aturan.
Suryana Hadi Wijaya, divisi Pengawasan Bawaslu Karawang, setelah dilakukan investigasi oleh Bawaslu, pengerahan massa yang dilakukan Kepala Desa Pasirtanjung tidak memenuhi unsur pelanggaran, baik itu unsur kepemiluan seperti Undang-undang 10 tahun 2016 ataupun dalam undang-undang desa. Selain itu tidak ada yang melaporkan dan tidak ada yang dirugikan, walaupun setelah melakukan klarifikasi, Kepala Desa Pasirtanjung mengakui bahwa suara yang sempat beredar tersebut yaitu suaranya. Namun di lapangan tidak ada satu pun kepala desa yang ikut mengantarkan pendaftaran salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) ke KPU Karawang. “Jadi tidak ditemukan, bahkan pergerakan Betong (Saefudin) ke sani-kesini kita tahu gimana-gimananya,” jelasnya, kepada Radar Karawang saat ditemui di kantor Bawaslu Karawang, Rabu (15/9).
Suryana menyebut, pergerakan kepala desa se-Kabupaten Karawang turut dipantau, tidak hanya kepala desa yang ada di Kecamatan Lemahabang, karena semua kepala desa tidak boleh mengikuti kampanye. Kata dia, kemungkinan seperti rekaman suara Kepala Desa Pasirtanjung pun bisa masuk pelanggaran, apabila bakal calon ini sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. “Khusunya baik itu kepala desa, ASN, TNI, Polri bersikap netral, jangan sampai ikut dalam politik praktis terutama kepala desa. Karena unsurnya itu kuat jangankan berbicara gitu (mengerahkan massa) mengelike saja bisa kena (pelanggaran),” paparnya.
Suryana mengaku, kepala desa harus lebih hati-hati, walaupun bapaslon ini belum ditetapkan sebagai calon, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada unsur-unsur yang kuat bisa dianggap sebagai pelanggaran. “Kalau (ikut) kampanye kan bisa jadi unsur pidana, ada unsur admistrasi atau ada hukum lainnya,” katanya.
Suryana menyebut sudah mengantongi nama kepala desa yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran. Namun pihaknya belum dapat menyampaikan kepala desa mana yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. “(Nanti) setelah kita selesai kajian hukumnya, pokoknya ada saja. Intinya kita masih telusuri,” pungkasnya. (mra)