Kadishub Kewalahan Atasi Calo
KARAWANG, RAKA – Keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi calo dalam pengurusan kir di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang masih terjadi. Meski larangan baik tulisan maupun lisan sudah dibuat tapi tidak digubris.
“Pungli uji kir secara formal saya sudah larang baik lisan maupun tertulis secara formal, tapi saya tidak bisa mengawasi terus di sana,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Arief Bijaksana Maryugo kepada Radar Karawang, Senin (26/11) kemarin.
Untuk menghentikan praktik percaloan ini, dia meminta kepada PNS yang bertugas di uji kir tidak melayani calo. “PNS nyalo banyak. Saya sudah larang bukan larang ke PNS, tapi kepada petugas ujinya,” katanya.
Namun, meski sudah dilarang tapi masih saja ada praktik percaloan. “Saya dari awal masuk sudah tegaskan dengan contoh adanya OTT di Disdukcatpil saya lebih keras lagi. Jumlahnya saya tidak tahu (ambil biaya uji kir), tapi katanya ada, makanya saya larang. Biaya uji kir kendaraan kecil paling besar di bawah Rp100 ribu, dengan denda uji kir per enam bulan sekali paling Rp150 ribu,” tambah Arif.
Adanya calo ini, terus Arif, berpengaruh pada PAD. Target yang disiapkan Dishub sebesar Rp6 miliar tahun ini, tapi baru mencapai Rp3 miliar. “Kita akan bertahap pelayanan online, hal itu untuk menghindari campur tangan pihak lain,” pungkasnya. (apk)