KARAWANG

Kakek Cabuli Cucu Sejak SD

PELAKU PENCABULAN: AS, warga Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pelaku pencabulan diciduk oleh anggota Polres Karawang.

KARAWANG, RAKA – Kehidupan FAF warga Bungursari berubah total saat dia jadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri saat duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar, tepatnya tahun 2013. Saat itu, korban yang kini berusia 18 tahun sedang tidur di kamar neneknya di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, tiba-tiba merasa ada menyentuh tubuhnya. Benar saja, saat korban membuka matanya, pelaku berinisial AS sedang meraba tubuh FAF, kemudian mencabulinya. Saat kejadian, korban tidak berani berontak, karena pelaku dengan nafsu bejatnya tersebut mengancam akan melakukan kekerasan jika FAF mencoba melawan. Kejadian nahas itupun kembali terulang berkali-kali.

Dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2015, dia dan keluarganya pindah kontrakan ke Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru. Lagi-lagi saat korban sedang tertidur, tiba-tiba dia merasakan ada yang merabanya. Ketika korban terbangun, ternyata pelaku yang melakukannya. Korban menutup mata karena takut, kemudian kejadian bejat itu kembali terulang. Peritiswa terakhir terjadi pada bulan Maret tahun 2018, saat korban berada di rumah neneknya di Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta. Saat korban sedang tidur di kamar, pelaku masuk dan melakukan pencabulan. Kejadian bejat itupun akhirnya diketahui oleh MN, warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan melaporkannya ke kepolisian. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 Mei 2021, personel Polres Karawang yang mengetahui hal itu, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AS, yang tercatat sebagai warga Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, tersangka AS telah melanggar Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil Visum korban sementara robekan arah jam dua dan jam delapan sampai dasar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, atas informasi masyarakat, pelaku berhasil diciduk dan dibawa ke Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, dan segera melimpahkan nerkas perkaranya kepada penuntut umum,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button