KARAWANG

Kantor Desa Diminta Sediakan Ruang Khusus Merokok

KARAWANG, RAKA – Bahaya rokok bisa menjangkit siapa saja, baik yang merokok atau pun tidak. Bahkan, rokok menjadi salah satu faktor dengan presentasi tertinggi penyebab anak menjadi stunting. Namun, kedisiplinan perokok masih rendah sehingga merokok dimana saja, termasuk di kantor pemerintahan. Oleh karena itu, instansi pemerintahan termasuk kantor desa diminta menyediakan ruangan khusus untuk merokok.
Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang Nurmala Hasanah menjelaskan, rokok menjadi pintu utama bagi remaja untuk melakukan hal negatif lainnya. “Dari 8 faktor determinan yang kita kumpulkan salah satu faktor determinan yang paling tinggi karena rokok. Semua keluarga hampir 90 persen faktor determinan balita stunting ini karena ada perokok di dalam keluarga. Kita juga sudah mulai aksi bergizi melalui Gress Kece, kita berharap remaja tidak mulai merokok. Sudah kecanduan akan sulit untuk berhenti. Kita berfikir remaja mulai merokok kita khawatirkan mereka mulai mencoba hal yang lainnya seperti narkoba dan pergaulan bebas,” ujarnya, Jumat (23/2).
Ia mengaku di Kabupaten Karawang saat ini belum berhasil terbentuk Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski begitu Dinkes tidak menyerah, KTR mulai diciptakan dari tingkat desa. Telah ada ruangan khusus bagi masyarakat yang masih kecanduan rokok di sejumlah kantor desa. Ruangan khusus ini harus berada di tempat yang terbuka. “Di Yogyakarta dan Surakarta sudah berhasil ada kampung kawasan tanpa rokok, tapi di Kabupaten Karawang belum berhasil kita garap. Di beberapa kantor desa di Karawang sudah kita ciptakan dan alhamdulillah berhasil. Rokok tidak hanya bahaya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain. Orang yang belum bisa berhenti merokok masih boleh merokok tetapi di tempat yang khusus di siapkan tidak di setiap ruangan itu merokok. Tempat untuk merokok itu harus di tempat terbuka di salah satu pojok,” tambahnya.
Ia menegaskan bagi perokok agar dapat menerapkan etika. Di tempat umum seperti di dalam angkutan umum, sekolah, puskesmas tidak diperbolehkan untuk merokok. Selain itu tidak diperbolehkan juga menyiapkan ruangan khusus bagi perokok di dalam sekolah dan puskesmas. “Perokok supaya mempunyai etika untuk merokok, ketika di dalam angkot tidak boleh merokok. Di sekolah jangan sampai ada yang merokok, jangan sampai guru ada merokok di dalam sekolah. Sekolah dan puskesmas tidak boleh ada ruangan untuk merokok,” imbuhnya.
Telah berhasil terbentuk ruangan khusus perokok di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya. Pemerintah desa setempat akan memberikan denda sebesar 5 ribu bagi masyarakat yang merokok secara sembarangan. Denda tersebut dikumpulkan untuk kegiatan Jumat bersih. “Saya selalu membentuk desa Kawasan Tanpa Rokok ketika kegiatan P2PKSS. Di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya sudah kita bentuk kawasan tanpa rokok. Di sana memang sudah ada satgasnya, kalau ada yang merokok di area kantor desa akan di denda 5 ribu. Ada di pojok sebelah kanan khusus untuk merokok,” jelasnya.
Tidak hanya di Kecamatan Kutawaluya saja, namun di Kecamatan Jatisari pun telah dibentuk pojok rokok. Pemerintah Desa Barugbug akan membuatkan kolam ikan di pojok rokok tersebut. Hal ini untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi perokok. “Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari kita bentuk di tahun 2022. Tempat ini diberikan nama Jorok singkatan dari pojok rokok. Di sana akan dibuatkan kolam supaya orang yang merokok lebih nyaman dan tidak berkeliaran kemana-mana. Kita sedang berkoordinasi dengan Bappeda akan menggiatkan kembali terkait Germas, salah satunya dengan tidak merokok,” terangnya.
Ia menerangkan rokok dapat membuat aliran pembuluh darah menjadi tidak lancar. Kemudian dapat menyebabkan jari menjadi kering, hitam dan putus. Bahaya ini tidak hanya bagi perokok aktif saja, namun untuk perokok pasif pun dapat mengalami bahaya yang sama. “Sebenarnya sama rokok ini sangat berbahaya, terakhir yang saya tahu kandungan di dalam rokok minimal ada 2000 zat yang berbahaya di dalam satu batang rokok. Kalau untuk yang tidak pengguna atau perokok pasif, bahayanya juga sama seperti perokok aktif. Banyak perokok pasif yang terkena kanker paru, rokok juga bisa menyumbat aliran pembuluh darah. Seperti di ujung jari bisa kering karena peredaran darah tidak sampai, ujung jari bisa menghitam dan akhirnya bisa patah dengan sendirinya. Banyak yang belum paham kalau merokok tidak boleh di dalam ruangan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button