HEADLINEKARAWANG

Karawang Zona Merah Lagi

RAPID TEST: Petugas kesehatan melakukan rapid test terhadap satu dari 3.400 keluarga karyawan dan tenaga alih daya PT Pupuk Kujang. Hal ini dilakukan setelah ada belasan karyawan perusahaan plat merah tersebut yang terkonfirmasi positif corona.

KARAWANG, RAKA – Setelah sebelumnya Kabupaten Karawang berada di zona oranye penyebaran, kini kembali ditetapkan sebagai zona merah covid-19, Senin (21/9). Jumlah warga yang terpapar didominasi klaster industri.

Penetapan itu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat melalui peta zona risiko. Kabupaten Karawang memilik skor 1,62 yang berarti sedang pada level risiko tinggi. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengungkapkan, selain Karawang, ada dua kabupaten/kota lainnya juga naik status dari zona oranye ke zona merah. Keduanya adalah Kota Bekasi dan Kota Cirebon. “Ketiga daerah ini menunjukkan peningkatan kasus dibanding minggu sebelumnya,” ucap Fitra, Senin (21/9).

Pihaknya, kata Fitra, memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, dan meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi tes, lacak, kemudian isolasi atau karantina. “Kita juga memperkuat keterisian bed di rumah sakit. Rencananya lantai 3 gedung isolasi covid-19 RSUD juga difungsikan untuk tempat isolasi,” katanya.

Fitra mengungkapkan, tingginya kasus Covid-19 di Karawang disumbang dari klaster industri. Perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19 di antaranya PT DNP, PT Exedy, dan PT Pupuk Kujang. Karenanya, kata Fitra, GTPP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan. Tak hanya itu, GTPP juga mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik untuk Covid-19, agar proses tracing bisa dilakukan maksimal. “Kami sangat berharap kesadaran masyarakat, kasus di Karawang cukup tinggi. Wajib penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, semua perusahaan harus terbuka soal data pasien, karena pemda harus menghitung kesanggupan daerah merawat pasien corona. Menurutnya, Pemkab Karawang memperketat implementasi protokol kesehatan di pabrik-pabrik. Sebab beberapa industri tak memungkinkan untuk tutup. “Kami mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik untuk Covid-19, agar proses tracing bisa dilakukan maksimal,” ungkapnya.

Kenaikan jumlah pasien di klaster industri cukup mengkhawatirkan. Sebab, ketersediaan kasur untuk merawat pasien di Karawang sudah mulai menipis. “Saat ini bed yang tersisa tinggal 22 persen. Makanya kita prioritaskan untuk warga Karawang yang positif covid,” kata Cellica.

Diketahui, hingga Senin (21/9) pukul 12.00 WIB ada 549 warga Karawang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan masih dalam perawatan 166 orang, sembuh 365 orang, dan meninggal dunia 18 orang. Meski begitu, jumlah pasien sembuh terus bertambah. (nce)

Related Articles

Back to top button