HEADLINEKARAWANG

Karir Asep Muksin Berakhir

Langgar Kode Etik, Dipecat dari KPU

KARAWANG, RAKA – Kiprah Asep Saefudin Mukhsin sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mengeluarkan putusan memberhentikannya.

Setelah pemilu April 2019 lalu, Karawang digegerkan pengakuan dari salah satu calon anggota legislatif partai Parindo EK Santosa yang mengklaim adanya jual beli suara yang dilakukan oknum komisioner KPU Karawang bersama 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah melalui proses panjang dimulai dari sidang di Bawaslu hingga DKPP. Rabu (23/10) kemarin DKPP sudah mengeluarkan putusan memberhentikan AM dan 12 orang PPK.

Dengan putusan DKPP ini, maka status AM sebagai anggota KPU diberhentikan. AM tidak lagi layak menjadi penyelenggara pemilu. “Pemberhentian tetap untuk AM dan 12 PPK, tidak layak untuk kembali sebagai penyelenggara pemilu,” kata anggota Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri, Rabu (23/10).

Dikatakan Roni, mekanisme pemberhentian AM menunggu tujuh hari surat dari KPU RI. Dari putusan DKPP untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI paling lambat tujuh hari setelah adanya putusan. “Itu mekanisme KPU RI. Paling lambat tujuh hari dari sekarang,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, tidak adanya AM yang sudah dicopot sebagai komisioner KPU, tidak berpengaruh terhadap kinerja KPU Karawang. “Sejauh ini masih bisa berjalan,” ucapnya.

Untuk pengganti AM, Farid akan melakukan koordinasi dengan KPU RI. Mekanismenya melalui pergantian antar waktu (PAW) dan proses tersebut dilakukan oleh KPU RI. “Sedang dikoordinasikan dengan KPU RI. Nanti ada pergantian antar waktu,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button