Karawang
Trending

Karyawan Tidak Boleh Dipaksa Kerja saat Lebaran

radarkarawang.id – Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri. Saat libur tiba, karyawan tidak boleh dipaksa kerja saat lebaran. Meski ada bagian-bagian pekerjaan tertentu yang mengharuskan karyawan tetap bekerja, sifatnya hanya sukarela, karyawan boleh memilih masuk kerja atau libur. Jika tetap masuk, maka harus dihitung lembur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi melalui Mediator Hubungan Industrial Friskawati mengatakan, pada libur lebaran terkadang masih ada para pekerja yang tetap masuk kerja.

“Mengapa masih ada yang masuk kerja karena banyak mesin-mesin di perusahaan yang tidak bisa off. Tapi yang lebih tahu pasti mengapa para kerja ini tepat masuk kerja adalah pihak perusahaan,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (24/3).

Baca Juga : Perangi Premanisme Berkedok Ormas

Dijelaskannya, mereka yang bekerja di hari libur lebaran bersifat sukarela tidak ada paksaan dari pihak perusahaan. Meskipun begitu, mereka yang memilih masuk kerja tetap dibayar dan masuk dalam kategori lembur kerja.

“Mareka yang memilih lembur kerja pada hari libur lebaran mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, bahkan bayaran mereka dibeberapa perusahaan dibayar lebih besar dari aturan yang berlaku,”paparnya.

Tonton Juga : TANK AMFIBI, GARANG DI DARAT, MEMATIKAN DI LAUT

Disampaikannya, namun apabila pada saat mereka masuk kerja, tetapi tidak mendapatkan upah lembur atau haknya, maka yang berwenang melakukan penindakan atau memberikan sanksi kepada perusahaan adalah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Karawang.

“Namun, apabila pada libur lebaran perusahaan memaksa para kariyawan untuk tetap kerja, namun para pekerja menolak yang memudian medapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkannya ke Disnakertrans,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button