KEKERASAN SUBUR: P2TP2A Kabupaten Karawang mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat tajam.
KARAWANG, RAKA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang di awal tahun 2020 meningkat. Berdasarkan data aduan yang diterima Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), tercatat 12 kasus yang dilaporkan. Angka ini naik lebih dari 100 persen dari data Bulan Januari 2019 dimana hanya 5 kasus yang dilaporkan.
Mengenai hal ini Ketua P2TP2A Lasminingrum melalui sekretarisnya Amid Mulyana mengatakan, data ini layaknya fenomena gunung es, dimana data kasus yang muncul ini sebagian kecil dari kasus yang terjadi sebenarnya. “Di lapangan mungkin lebih banyak lagi, baik KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), korban kekerasan, pelecehan seksual,” terangnya kepada Rasar Karawang, Rabu (12/2).
Kecenderungan masyarakat enggan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini diantaranya karena mereka merasa hal ini merupakan aib dan malu menceritkannya. Kemungkinan lainnya adalah mereka merasa takut dan merasa terancam jika diketahui melaporkan akan mendapatkan perlakuan lebih buruk dari pelaku kekerasan. “Juga karena ketidakatahuan, karena itu pengurus memberi sosialisasi kepada kepada masyarakat dan stakeholder untuk mawas diri terkait kasus kekerasan ini,” tambahnya.
Masih dikatakan Amid, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak biasanya orang terdekat korban. Orang terdekat yang dimaksud baik itu ada keterikatan darah maupun keterikatan hubungan sosial seperti tetangga, teman kerja atau teman pergaulan.
Untuk menangani kasus ini P2TP2A tidak bisa bergerak sendirian, terlebih diakuinya pihaknya tidak bisa begitu saja mendatangi korban dan pelaku terduga kekerasan, alih-alih menyelesaikan masalah malah dianggap mengurusi urusan rumah tangga orang. Mesti ada prosedur yang ditempuh yakni terlebih dulu adanya laporan dari korban, itupun nantinya terduga pelaku juga mesti dimintai keterangan.
Adapun jika yang melaporkan adalah pihak lain misalnya tetangga maka ada strategi khusus untuk menangani kasus tersebut. “SOP kita pun jika ada laporan hari ini harus segera ditindaklanjuti tidak boleh lebih dari 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak pihaknya membentuk satgas P2TP2A di setiap kecamatan. Upaya ini agar kasus kekerasan seperti ini dapat cepat ditangani dan bisa langsung diselesaikan. “DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) saat ini juga tengah melakukan roadshow ke setiap kecamatan,” terangnya yang juga menjabat sebagai sekretaris DP3A.
Dia berharap, masyarakat juga mesti aktif terlibat dalam mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat harus bisa menjadi pelopor dan pelapor terkait kasus tersebut. “Apabila melihat, mendengar apalagi menyaksikan sendiri, segera laporkan kepada kami, jangan sampai korban menjadi korban selanjutnya,” pungkasnya. (cr5)