KARAWANG, RAKA – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) saat ini diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, peralihan kewenangan ini dinilai lebih boros anggaran daripada menggunakan sistem sistem swakelola Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. “Hasil rapat yang sangat luar biasa sekali, RKB apabila diberikan kepada Dinas Pendidikan dengan sistem swakelola cukup dengan satu kelas itu (anggarannya) 198 juta juta rupiah, artinya di bawah 200 juta. Kalau ini (RKB) diberikan Dinas PUPR itu 350 juta, coba bandingkan saja selisihnya hampir Rp150 juta,” ucap Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsari, kepada Radar Karawang, Senin (4/3).
Kata Jimmy, sapaan akrab wabup, efektif dan efisiensi anggaran ini akan jauh lebih menjanjikan, apabila anggaran diberikan kepada Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar RKB dikelola Dinas Pendidikan sesuai dengan tupoksinya. “Saya meminta kepada seluruh pihak terkait, saya akan sampaikan resmi kepada pimpinan, sama ibu bupati agar duit khusus buat SD ini tidak dikelola oleh PUPR,” katanya.
Menurutnya, PUPR cukup mengerjakan pembangunan infrastruktur dan bangunan kantor. “Sudahlah PUPR cukup jalan, cukup irigasi, cukup bangunan kantor dan lainnya. Kalau SD sesuai tupoksi berikan kepada Dinas Pendidikan karena jauh lebih hemat. Bayangkan saja Rp350 juta satu RKB, di Dinas Pendidikan dengan sistem swakelola hanya Rp198 juta itu plus mebeler Rp198 juta itu,” katanya.
Perubahan pengelolaan ini juga, tambah Jimmy, tidak efektif dan menghambat pembangunan sekolah. “Salah satunya itu kebijakan di sana. (Pembangunan) terlalu numpuk di PUPR, kalau sekarang tidak mungkin (dilakukan), karena digit mata anggaran sidang ada di PUPR. Semoga ini bisa dianggarakan dibiaya tambahan dan efektifnya nanti berjalan di tahun 2020,” ucapnya.
Anggaran untuk pembangunan sekolah, tambahnya, bisa mencapai rp 140 miliar untuk SD. Kemudian dikurangi menjadi Rp 100 miliar, terus dikurangi jadi Rp 75 miliar, dikurangi lagi jadi Rp 50 miliar dan kini jadi Rp 25 miliar. Pengurangan ini salah satunya karena ada anggaran yang tidak efektif. “Ini mungkin tadinya terlalu banyak anggaran yang boros dan tidak efisien. SD dan SMP harus diberikan ke Dinas Pendidikan,” paparnya.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Karawang Nandang Mulyana menuturkan, Dinas Pendidikan hanya sebagai pelaksana dari kebijakan bupati, seperti apapun sistemnya akan dilaksanakan. “Saya kan salah satu OPD. Yang punya kebijakan itukan bupati dan wakil bupati. Kami kan hanya sebagai pelaksana. Kalau memang nanti sekolah itu bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan kita koordinasi dengan PUPR,” katanya.
Ditambahkan Nandang, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan. “Ya intinya kita hanya pelaksana kebijakan. Ya bawahan harus turut kepada pengambil kebijakan. Di tahun ini 2019 kita masih di angka Rp50 miliar dari DAK dan anggaran murni untuk RKB. Untuk bangunannya ajuan dari kita seribu lebih untuk rehab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR belum bisa ditemui untuk meminta keterangan terkait usulan wakil bupati ini, begitupun dengan staf lainnya tidak ada di kantor. “Gak pada ada pak. Lagi pada keluar, rapat,” ujar salah satu petugas keamanan di kantor PUPR. (apk)