KDRT Diselesaikan Restorative Justice
KARAWANG, RAKA – Selama periode tahun 2021, Polres Karawang menangani 387 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restorative justice. Berdasarkan data yang diperoleh, 331 kasus diantaranya diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan dalam tahap penyidikan. “Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restorative justice pada umumnya seperti perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui keterangan tertulisnya kepada Radar Karawang, belum lama ini.
Aldi mengatakan, laporan yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice diselesaikan oleh Satreskrim Polres Karawang sebanyak 144 laporan, dengan rincian 135 penyelesaian pada tahap lidik dan sembilan penyelesaian pada tahap sidik. Sedangkan untuk penyelesaian perkara yang diselesaikan melalui restorative justice oleh polsek yaitu sebanyak 243 laporan, dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan.
Aldi juga menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. “Keadilan restorative bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana, yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi, sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya. (nce)