KARAWANG

Kebutuhan Rumah Aman Mendesak

Wawan Wartawan

KARAWANG, RAKA – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Karawang cukup tinggi, tapi sampah saat ini tidak ada Rumah Aman yang disediakan Pemda Karawang untuk menambung dan berikan perlindungan pada korban.

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat Wawan Wartawan mengatakan, jika melihat banyaknya kasus yang setiap tahun selalu meningkat, Rumah Aman sudah menjadi kebutuhan di Karawang. Rumah Aman digunakan untuk menampung dan melindungi korban ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. “Di Karawang ini tidak punya Rumah Aman. Jika dilihat dari kasus yang semakin banyak, maka Rumah Aman sudah menjadi kebutuhan,” kata Wawan, kepada Radar Karawang, Jumat (20/9).

Dikatakan Wawan, pihaknya sebagai Komnas Perlindungan Anak sudah mendorong sejak tiga tahun terakhir, agar Pemerintah Kabupaten Karawang memfasilitasi dan menyediakan Rumah Aman. “Dari tiga tahun kemarin Komnas Perlindungan Anak sudah mendorong pemda untuk membuat Rumah Aman. Tahun depan dari legislatif mau menganggarkan katanya. Yang saya tahu pemda sudah mewacanakan untuk membuat rumah singgah yang di dalamnya ada Rumah Aman,” ungkapnya.

Ismawati, relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga staf di DP3A mengatakan, selama ini di Karawang tidak memiliki Rumah Aman untuk menampung dan memberikan pengamanan terhadap korban. Jika ada korban yang memerlukan tempat sementara untuk berlindung, pihak P2TP2A Karawang hanya bekerja sama dengan salah satu yayasan yang kebetulan ketuanya sebagai relawan di PT2TP2A Karawang. “Sudah jadi kebutuhan padahal. Fungsinya untuk menampung sementara korban. Seperti kasus anak yang hamil yang infonya ada penolakan. Karena selama ini kita paling nitip ke yayasan,” tuturnya.

Sementara, Indriyani, anggota DPRD Kabupaten Karawang mengatakan, mengenai Rumah Aman sebenarnya sudah dianggarkan pada tahun 2019. Hanya saja memang anggaran tersebut bukan untuk pembangunan gedung tetapi untuk sewa. “Nanti kita cek lagi. Kalau sudah dianggarkan cuma untuk penyewaan rumah aman, bukan untuk pembangunan. Itu amanah Perda Nomor 4 2107 tentang Perlindungan dan Anak. Jadi harus diperhatikan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button