HEADLINEKARAWANG

Kelurahan Diguyur Rp384 Juta

KARAWANG, RAKA – Rencana Pemerintah Pusat menggulirkan dana kelurahan tinggal selangkah lagi. Pasalnya, dana yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan tersebut, sudah terbit regulasi teknisnya yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018.

Lurah Plawad Adi Firmansyah mengatakan, regulasi soal juklak juknis dana kelurahan sudah terbit. Anggaran tersebut berasal dari DAU tambahan yang dibanderol setiap kelurahan berdasarkan kriteria. Mulai dari Rp352,9 juta, Rp370 juta dan tertinggi Rp384 juta. Kelurahan Plawad dalam teknisnya akan diguyur Rp352,9 juta dengan pencairan dua tahap. Hanya saja, pihaknya belum tahu teknis pencairan dana tersebut. “Dana kelurahan ini sudah ada regulasinya. Cuma kita belum tahu nanti ada perbup gak,” katanya kepada Radar Karawang, Jumat (25/1) kemarin.

Adi menambahkan, dana kelurahan ini kabarnya akan terparkir di kas pemkab dan masuk ke perbendaharaan keuangan di kecamatan. Pihak kelurahan harus membuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang nantinya dialokasikan di dua item, yaitu infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. “Pihak kelurahan harus melibatkan semua pihak untuk menentukan mana prioritas dan mana alternatif,” katanya.

Ia berharap dana kelurahan bisa cair bulan April 2019, agar bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh warga kelurahan. “Perbaikan fisik di kita masih banyak. Semoga dana kelurahan kalau benar ada, ya bisa meringankan fisik yang selama ini jadi beban masyarakat kami,” ujarnya.

Lurah Palumbonsari Ida Farida membenarkan dana kelurahan yang sempat diragukannya, sudah terbit peraturan dan menunggu teknis lebih lanjut. “Iya, sudah terbit regulasinya tinggal menunggu teknisnya saja dari pemkab,” katanya. (rud)

Related Articles

Back to top button