Karawang

Kemenag Perpanjang Masa Kerja di Rumah

LAYANI MASYARAKAT: Pegawai Kemenag Karawang melayani masyarakat yang datang ke kantor sebelum adanya wabah corona.

Hingga 13 Mei 2020

KARAWANG, RAKA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang memperpanjang masa tugas kedinasan di rumah saat wabah virus corona. Seharusnya, kerja di rumah ini berlangsung sampai 21 April 2020, kini menjadi 13 Mei 2020.

Kemenag Kabupaten Karawang, Selasa (21/4) mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor 1740/Kk.10.15/I/Kp.04.1/04/2020 terkait perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah. Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Karawang H Sopian ini, memberitahuan bahwa masa kerja di rumah dilaksanakan hingga 13 Mei 2020 mendatang. “Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi seluruh pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang yang semula tanggal 21 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan keadaan,” kata H Sopian dalam surat itu.

Bagi pegawai Kemenag Karawang yang berada atau berdomisili di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lanjutnya, menjalankan tugas kedinasan di rumah dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya dan disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah. “Apabila karena alasan penting dan mengaruskan kehadiran pegawai di kantor, maka pimpinan unit/satuan kerja masing-masing secara selektif dan akuntabel menentukan serta menugaskan pegawai yang hadir melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19,” pintanya.

Aturan ini, tambah H Sopian, merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dia meminta setiap pimpinan unit serta para pengawas madrasah atau PAI agar meneruskan surat dan informasi ini kepada seluruh pegawai pada unit kerja serta wilayah binaannya masing-masing. “Dalam upaya physycal distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan seluruh pegawai,” tulisnya.

Sebelumnya, Kepala KUA Kotabaru Cecep Zaeni Miftah menuturkan, selama masih ada wabah corona, KUA meniadakan semua jenis pelayanan, kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA. “Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya untuk sementara kita hentikan,” tuturnya.

Dia juga meminta, agar petugas selalu melakukan kordinasi dengan petugas kesehatan bila mana ada gejala sakit baik petugas maupun masyarakat. “Kalau ada yang terinfeksi virus kita langsung kordinasikan dengan petugas kesehatan,” pungkasnya. (asy/acu)

Related Articles

Back to top button