BEKASI, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Provinsi Jawa Barat memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Hal itu terkait dengan laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai dugaan pelanggaran perbedaaan perolehan hasil penghitungan suara antara C1 dengan DAA1 dan DA1 untuk Pemilihan DPR RI di 233 TPS se-Kelurahan Jatimulya, kecamatan Tambun Selatan.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menjelaskan, terdapat sejumlah fakta persidangan ketika kasus tersebut diproses. Diantaranya, pada saat pelaksanaan proses rekapitulasi di tingkat PPK Tambun Selatan dan KPU Kabupaten Bekasi, pelapor telah menyampaikan keberatan perihal perbedaan perolehan suara antara salinan C1 milik pelapor, dengan DAA1-DPR dan DA1-DPR hasil rekap tingkat PPK Kecamatan Tambun Selatan dengan mengisi formulir model DB2.
Selain itu, PPK membuat perlakuan yang berbeda terhadap keberatan yang disampaikan pelapor di Pleno Rekapitulasi PPK dengan keberatan yang dilakukan peserta lain.
Fakta persidangan selanjutnya yakni, pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dalam satu wilayah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan formulir model DAA1-DPR tidak segera diberikan kepada saksi.
Lalu, dokumen salinan DAA1-DPR yang diserahkan kepada saksi tidak ditandatangani oleh Ketua, Anggota PPK dan saksi yang hadir. Dan yang terakhir, dalam pemeriksaan terlapor (KPU Kabupaten Bekasi) tidak memberikan bukti dokumen maupun saksi. Sehingga, Majelis hanya mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti dari pelapor.
“Bawaslu memutuskan memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (16/5).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Haris mengaku meskipun merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu tersebut, namun dia menghormati penetapan yang ada. ”Walaupun hasilnya (keputusan Bawaslu) bagi kami (KPU Kabupaten Bekasi) kurang memuaskan, kami sangat menghargai putusan Bawaslu Jabar tersebut,” katannya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Bekasi tidak memiliki persiapan apapun untuk menghadapi persidangan itu. Karena, mendapatkan panggilan untuk mengikuti persidangan tersebut selepas mengikuti proses sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Jawa Barat di Bandung.
Sementara Proses persidangan tersebut digelar selama dua hari sejak Selasa (14/5) sampai Rabu (15/5) kemarin. ”Secara teknis, kami tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung termasuk menghadirkan para saksi seperti PPK Tambun Selatan dan lain – lain,” ujarnya.
“Artinya ada admistrasi yang tidak dilakukan sesuai tata cara yang ada. Jadi tidak terkait langsung dengan selisih suara, masuknya pelanggaran admistratif. Kalau soal suara belum bisa di uji, karena itu wilayahnya MK, bukan ranahnya Bawaslu,” sambungnya.
Haris menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan PPK Tambun Selatan. ”Tapi secara teknis sulit dilakukan. Tidak sesederhana yang kita bayangkan untuk menghadirkan PPK” ujarnya.
Kendalanya, lanjut dia, yakni memastikan keberadaan masing-masing anggota PPK dan persoalan teknis lainnya. “Intinya secara teknis kami tidak bisa menghadirkan mereka,” kata Haris.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Sardi Ari Saputra mengaku, proses ini sudah selesai rekapitulasi pada tahapan tingkat PPK, maupun KPU Kabupaten. Misalkan ada keberatan-keberatan silahkan saja ajukan, karena ada kanalnya.
Mengenai keberatan dari Partai PKS mengenai penggelembungan suara yang diduga ada di Partai Nasdem.
Sardi menegaskan, silahkan saja buktikan, dan Partai Nasdem akan ikuti prosesnya sejauh mana.
“Soal keputusan yang disampaikan di Jawa Barat mengenai pelanggaran admistratif, dan yang tergugat juga PPK dan KPU. Kalau mengenai penggelembungan suara itu baru dugaan, silahkan laporkan sesuai kanal-kanalnya, kita akan ikuti prosesnya,” jelasnya.
Kordinator Saksi PKS Kabupaten Bekasi, Budi Purwanto menjelaskan, hasil rekomendasi dari Bawaslu Jabar sudah dibawa saat rekapitulasi ditingkat ke KPU RI, karena hari ini jadwalnya rekapitulasi Provinsi Jawa Barat.
Kata Budi, secara umum sudah ditanggapi oleh KPU RI, tapi tidak bisa dilakukan penyandingan di KPU, karena sebelumnya, saat Bawaslu Jabar mau melakukan penyandingan, pihak KPU Kabupaten Bekasi tidak membawa data penyandingnya.
“Tadi saat rekapitulasi di KPU RI, kita menyatakan keberatan untuk Jabar VI, dan tidak mau menandatangani rekapitulasi. Artinya keberatan kita bertahap, dari PPK, KPU Kabupaten Provinsi, sampai KPU RI, sampai sekarang belum ada putusan,” jelasnya.
Ia memastikan, Jumat (17/5) hari ini, pihaknya akan melapor ke Bawaslu RI, karena tadi saat rekapitulasi Komisioner KPU menyatakan, setelah melakukan keberatan sekarang hanya menunggu rekomendasi Bawaslu RI.
“Bawaslu RI tidak semerta-merta mendapatkan kalimat lisan itu bertindak, tetap ada prosedur, pihak kami harus melakukan proses admistrasi dan seterusnya, makanya besok (hari ini) rencananya kita akan menemui Bawaslu RI,” tegasnya. (pra/neo)