BERI KETERANGAN: Koalisi pendukung Cellica-Aep bersama kuasa hukum jelaskan pelaporan ARH ke polisi.
KARAWANG, RAKA – Koalisi partai pengusung pasangan calon (paslon) Cellica-Aep laporkan ARH ke Polres Karawang. Hal ini terkait pemberitaan di sejumlah media berisi dengan narasumber ARH yang isinya mencemarkan nama baik paslon tersebut. Pelaporan yang dilakukan pada Rabu (21/10) pagi ini tercatat di Polres Karawang dengan Nomor: STTLP/1236/X/2020/JABAR/RES KRW.
Dul Jalil, kuasa hukum koalisi partai tersebut menyampaikan pihaknya telah memiliki barang bukti berupa foto kutipan isi berita tersebut. Isi berita itu sendiri menampilkan pernyataan ARH yang menganggap paslon Cellica-Aep dan PKS telah melakukan politik licik. Disebutkan paslon ini memberikan sejumlah uang berkisar Rp250 juta sampai Rp300 juta kepada lima pesantren di Karawang. “Ini sudah masuk ke unsur fitnah, artinya tuduhan tanpa bukti, sehingga secara hukum ini dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan pencemaran nama baik,” beber Dul Jalil dalam konferensi pers di hari yang sama.
Pencemaran nama baik ini, dikatannya, telah diatur dalam Pasal 310 KUHP, sehingga dapat ditempuh melalui jalur hukum. Laporan ini juga dilakukan dengan berlandaskan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, sebab pencemaran nama baik dilakukan melalui media online. “Selain itu kita melaporkan bahwa ini penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
Dul Jalil menegaskan, ARH dilaporkan sebagai pribadinya bukan sebagai pimpinan salah satu ormas Islam di Karawang. Sejauh ini pelaporan baru dilakukan kepada Polres Karawang, belum ada langkah untuk melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers atau Bawaslu.
Ketua Koalisi Sukur Mulyono mengatakan, berdasarkan video klarifikasi ARH yang telah tersebar, yang bersangkutan memang mangakui tindakannya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi. Sukur mengatakan, jika kabar bohong ini tidak dilakukan upaya hukum, maka dkhawatirkan khalayak menganggapnya sebagai kebenaran. Pihaknya telah menunggu itikad baik dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan namun hal tersebut tidak dilakukan. “Sejak kami mendengar kabar ini tidak ada upaya klarifikasi, kami berpikir ini merugikan bagi kami,” ucapnya.
Sekretaris DPD Demokrat Karawang Pendi Anwar menyampaikan, pelaporan ini sebagai upaya mewujudkan agar perhelatan pilkada berjalan dengan bersih. Jika memang ada pelanggaran hukum tentunya sudah menjadi kewajiban untuk diluruskan secara hukum pula. “Kalau ini tidak diluruskan, ini akan menjadi preseden buruk, bukan hanya Karawang tapi buat semua bahwa pilkada ini seolah-olah menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD Nasdem Karawang Dian Fahrud Jaman tindakan ARH sudah termasuk kampanye hitam. Pelaporan ini juga sebagai bentuk untuk memerangi kampanye hitam dan menjunjung tinggi hukum yang berjalan. “Secara politik jels kami sangta dirugikan,” singkatnya.
Sebelum pelaporan ini dilakukan, ARH sudah meminta maaf secara terbuka atas postingannya di grup Whatsapp dan sudah mendatangi kelima kiai yang sempat dituduhnya menerima uang dari Cellica. Kelima kiai tersebut sudah menerima permohonan maaf ARH dan persoalan ini dianggap selesai. Namun hal itu dianggap belum cukup sehingga tim koalisi menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ketua LPBH NU Karawang, Deden Yusuf menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum terkait masalah ini. “Bahwa apapun yang hari ini terjadi, seluruh jajaran LPBH NU akan mengawal kasus ini dan melakukan pembelaan dan menyelesaikannya diranah hukum,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan balik. Dia memandang, kasus yang dilaporkan tim pemenangan Cellica-Aep tersebut tidak memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan arahan jajaran syuriah, tanfidziah dan pengurus MWC, meminta kepada LPBH NU untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (din)