
KARAWANG, RAKA – Setelah sempat disindir oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat soal integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Karawang, termasuk belum adanya kepastian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye, membuat Bawaslu Karawang tidak diam. Termasuk Komisi ASN. Alhasil, Komisi ASN berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Karawang, Senin (25/11).
Kedatangan KASN tidak lain untuk kembali menegaskan netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2020.
“Kunjungan dan kedatangan Komisi ASN untuk mempertegas netralitas ASN pada pilkada di Karawang,” kata Roni Rubiat Machri, koodinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Karawang.

Selain itu, kata Roni, kunjungan Komisi ASN juga untuk memberikan penjelasan terkait rekomendasi dari Bawaslu, kaitan adanya keterlibatan salah satu camat di Karawang yang terlibat dalam pemilu legislatif tahun 2019. “Kalau fokusnya memang untuk pilkada 2020 terkait netralitas ASN. Tapi juga membicarakan kaitan masalah Camat Rawamerta,” ujarnya.
Roni menuturkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan Komisi ASN, rekomendasi dari Bawaslu kepada KASN mengenai masalah tersebut sudah ditindaklanjuti. Komisi ASN sudah merekomendasikan kepada pemerintah daerah. “Dari komisi ASN sudah ditindak lanjut. Sudah mengirimkan surat ke pemerintah daerah. Ya tembusannya juga ke kita ada sudah sampai. Besok (hari ini) dari KASN mau ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mungkin kaitan netralitas dalam pilkada dan juga terkait rekomendasi tersebut,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat dari Komisi ASN. “Belum ada sampai sekarang. Kalau sudah ada kita pasti gerak cepat untuk menindak lanjut,” ucapnya. (nce)