KARAWANG, RAKA- Kompensasi berupa sembako bagi warga terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini ditiadakan. Pemerintah Desa Wancimekar mengusulkan agar kompensasi tersebut dialihkan menjadi bantuan kendaraan pengangkut sampah atau cator.
Namun, di tengah perubahan bentuk kompensasi tersebut, Pemerintah Desa Wancimekar mengakui hingga kini belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Cator yang diusulkan nantinya justru akan digunakan untuk mengangkut sampah dari lingkungan warga langsung menuju TPAS Jalupang.
Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Wendi mengatakan, perubahan kompensasi tersebut berasal dari usulan Pemerintah Desa Wancimekar.
“Kompensasi berupa pemberian sembako bagi warga yang terdampak TPAS Jalupang ditiadakan atas usulan dari Pemerintah Desa Wancimekar. Pemerintah Desa Wancimekar meminta kompensasi berupa sembako digantikan dengan bantuan cator,” katanya, Rabu (7/10).
Menurutnya, DLH masih menunggu surat perintah pimpinan untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum bantuan diberikan. Dari rencana yang ada, DLH akan memberikan empat unit cator.
“Saat ini kami sedang menunggu surat perintah pimpinan untuk melakukan verifikasi lapangan. Adapun bantuan cator yang kami berikan sebanyak empat buah,” ujarnya.
Wendi menegaskan, bantuan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan harus digunakan sesuai fungsi sebagai sarana pengangkutan sampah.
“Cator yang diberikan harus digunakan sesuai dengan fungsinya. Sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengolahan sampah di lingkungannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat membenarkan pihaknya mengajukan bantuan cator sebagai pengganti kompensasi sembako. Namun, jumlah yang diajukan Pemdes lebih banyak, yakni sebanyak 10 unit. Cator tersebut rencananya dibagikan kepada masing-masing RW berdasarkan usulan dari RT dan RW di wilayah Desa Wancimekar.
“Pemdes mengajukan bantuan cator sebanyak 10 buah yang akan dibagikan kepada masing-masing RW sebagai pengganti kompensasi berupa sembako. Pengajuan tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing RW dan RT,” kata Dimyat.
Persoalannya, Desa Wancimekar hingga kini belum memiliki TPS. Kondisi tersebut membuat keberadaan cator nantinya menjadi sarana pengangkutan sampah dari permukiman warga langsung ke TPAS Jalupang.
“Di Desa Wancimekar ini belum ada TPS. Cator itu nanti untuk mengangkut sampah dari lingkungan ke Jalupang,” ungkapnya.
Dimyat mengatakan, pemerintah desa akan menyiapkan mekanisme pengelolaan dan perawatan cator setelah bantuan tersebut diterima. Pengawasan juga akan dilakukan untuk mencegah kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Nanti akan dibuat pengurusan untuk merawatnya. Agar tidak salah digunakan atau menjadi kepentingan perorangan, kami akan benar-benar melakukan pengawasan dan meminta masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan juga,”tutupnya. (zal)



