Kopi Robusta Java Sanggabuana Didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual
KARAWANG, RAKA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis kopi robusta Java Sanggabuana Karawang atas dasar permohonan dari Perkumpulan Petani Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang (KPPIG- KRJSK). Pemeriksaan dilakukan selama di tiga kebun kopi yang berada di Kecamatan Ciampel, dan Pangkalan serta Tegalwaru.
Wakil ketua KPPIG- KRJSK Aang Sobandi mengatakan, bahwa KPPIG- KRJSK mengajukan permohonan kepada Kemenkumham indikasi geografis sehingga orang lain yang bukan anggotanya tidak dapat mengatasnamakan kopi Robusta Java Sanggabuana dan jika akan orang lainnya menggunakan nama itu, maka pihak dapat melakukan somasi. Dalam hal ini, selama tiga hari dari Selasa (30/4) hingga Kamis (2/5) Kemenkumham melakukan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis kopi robusta Java Sanggabuana, Karawang ditiga lokasi perkebunan kopi yaitu di Ciampel, Pangkalan serta Tegalwaru. Kopi Robusta Java Sanggabuana sejak dulu sudah ada tetapi hanya untuk dikonsumsi pribadi berbeda dengan saat ini dapat diekspor. Sejak tahun 2016 kopi di Kabupaten Karawang dan Indonesia ramai diminta oleh masyarakat. “Dari situ banyak bermunculan cafe-cafe sehingga permintaan kopi meningkat. Petani tertarik untuk menambah kebun kopinya, bahkan menyebar kepada petani lainnya, ditambah harganya mulai bagus,” terangnya, pada Kamis (2/5).
Aang menjelaskan, kopi Robusta Sanggabuana ini rasanya berbeda dengan kopi yang lain terutama dirasa gula aren dan asamnya terasa. Kopi Robusta Sanggabuana ini sempat juara di Jawa Barat dan akan dipertandingkan ke Milan, Italia tetapi tidak jadi, karena kuantitas kopi yang belum banyak pada saat itu. “Karena waktu itu sempelnya sedikit sehingga diganti sama yang lain untuk ke Milan. Tetapi dalam hal ini kopi Robusta Sanggabuana di Jawa Barat saja sudah juara. Untuk pemasarannya kopi ini di cafe-cafe di Karawang, luar kota, luar provinsi, bahkan sampaikan ke luar negeri. Saya pernah mengirim kopi ini ke Jerman, Italia, Amerika dan Rusia tetapi untuk mikrolet atau konsumsi kecil saja,” tuturnya.
Tim ahli indikasi geografis Kemenkumham Gunawan mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan pemeriksaan substantif dari permohonan indikasi geografis. Sebelumnya setelah permohonan masuk dilakukan pengecekan formalitas dan apabila sudah lengkap, lalu dipublikasikan selama dua bulan. Jika terdapat orang yang keberatan dengan penamaan kopi Robusta Java Sanggabuana pada saat itu dipersilahkan mengajukan kepada pihaknya, namun berbayar sebesar Rp 1 juta. “Setelah tahapan publikasi ini selesai, maka tahapan substantif. Tujuannya pengecekan ke lapangan ini apakah benar yang ditulis pada dokumen itu seperti hal nya di lapangan. Jadi kita memang lihat kebun kopinya dan alhamdulillah di sini ada tanamannya,” ujarnya.
Kata Gunawan, pemeriksaan substantif ini akan menjadi modalnya untuk dia mempresentasikan kepada tim ahli di Jakarta agar dapat didaftarkan indikasi geografis. Tahapan akhirnya yaitu di Jakarta untuk memastikan permohonan ini dapat didaftarkan atau ditolak, apabila ditolak nama indikasi geografis tidak dapat digunakan tetapi jika didaftar maka nama indikasi geografis dan logonya dapat ditempel di kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang. “Apabila sudah mendapatkan indikasi geografis maka sudah mendapatkan perlindungan hukum yang bedasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis, jadi pihak yang mengajukan namanya PPIG itu anggota berhak menggunakan nama indikasi geografisnya, tetapi di luar itu harus meminta izin kepada PPIG . Kalau tidak diberikan izin oleh PPIG maka itu masuk kepada penyalahgunaan dan itu dapat dikenakan sanksi secara hukum,” tutupnya. (zal)